PRINGSEWU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pringsewu masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk penghapusan tenaga honorer kontrak di lingkungan pemkab Pringsewu. \"Itu kan baru wancana dari Pemerintah Pusat. Secara teknis seperti apa. Belum ada turunan intruksi surat resminya (ke daerah). Yang jelas kita masih menunggu dari pusat,\" ujar Kepala BKSDM Pringsewu, M. Dawam Raharjo belum lama ini. Menurut M. Dawam, bahwa wancana penghapusan tenaga kontrak kebijakan pemerintah pusat itu pastinya nanti ada solusinya. \"Tak serta merta langsung diterapkan dihapus tidak ada solusinya pasti tenaga kontrak banyak yang protes. Yang jelas Kami menunggu ketentuan lebih lanjut teknis kebijakan seperti apa dari pusatnya. Karena, Jumlah tenaga kontrak di Pringsewu cukup banyak sekitar 1012 orang, \"kata dia. Untuk diketahui, Penghapusan tenaga kontrak ini mencuat, ketika Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersepakat meniadakan Pegawai Pemerintah selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itupun merujuk pada Undang-undang Nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal status kepegawaian secara nasional yakni PNS dan PPPK. (Mul)
Soal Honorer, Pringsewu Tunggu Pusat
Rabu 29-01-2020,09:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :