BANDARLAMPUNG--Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani hadiri kegiatan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020, yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Universitas Lampung, Selasa (18/2). Kegiatan tersebut dihadiri Inspektorat Jenderal Kementerian dalam negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, Sekretaris Dirjen Kementrian Keuangan, Direktur Pengembangan Usaha Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, Polri, TNI Kejaksaan serta Bupati/wakil Bupati dan ribuan Kepala Desa serta stakeholder terkait se-provinsi Lampung. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, Provinsi Lampung memiliki 2.435 desa dan 205 kelurahan dan merupakan daerah yang majemuk, maka dari itu menurut Gubernur Pemprov Lampung dalam hal ini memiliki salah satu program unggulan yang kaitannya dengan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 yakni melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan di Provinsi berjuluk Sang Bumi Ruwa Jurai ini. \"Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan pemerintah pusat untuk melaksanakan berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan pedesaan, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan yang dilakukan di kawasan pedesaan dapat membumi dengan masyarakatnya,\"kata Gubernur. Masih menurut Gubernur, berkaitan dengan dana desa (DD), Presiden Joko Widodo menurutnya telah memberikan tiga arahan pokok pertama, pemanfaatan Dana Desa dimulai pada awal tahun dan diutamakan pemanfataannya melalui pola program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di Desa, lalu kedua, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif di tingkat Desa. Mulai dari pengolahan pasca panen, industri kecil, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan yang mampu menjadi pengungkit ekonomi Desa. \"Dan terakhir, pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa harus dengan manajemen yang baik diikuti oleh pendampingan lapangan yang memadai, sehingga tata kelola Dana Desa semakin partisipatif, transparan dan akuntabel, di samping itu melibatkan masyarakat dalam pengawasan Dana Desa sangat diperlukan,\"ujarnya. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Tumpak Haposan Simanjutak dalam arahannya mengingatkan kepada seluruh kepala desa untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya dalam mengelola Dana Desa (DD), yang mana menurutnya kepala desa saat ini menjadi sorotan karena berpotensi melakukan penyelewengan pengelolaan dana desa. \"Bahkan di berbagai desa di Indonesia sudah banyak kepala desa yang terkena pidana karena tersandung kasus tindak pidana korupsi akibat bermain-main dengan anggaran dana desa tersebut,\"terangnya. Maka dari itu lanjutnya, Kepala Desa dan aparat terkait dituntut untuk berhati hati dalam menggunakan dana desa karena semua mata menyoroti ini semua, ia juga mengingatkan kepada aparat desa agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. \"Jutaan pasang mata mengawasi dana desa. bila dana desa ini gagal untuk mensejahterakan masyarakatnya, maka ini menjadi pertanyaan bagi kita, dana desa ini juga terus diawasi oleh Kapolda, Kejati dan lain sebagainya,\"paparnya. Dalam kesempatan tersebut juga, ia berharap kepada Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten dan kota untuk terus mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan bagi pengelolaan dana desa. Pihaknya juga meminta kepada Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan para camat untuk melakukan pengawasan, sehingga harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan padat karya di tahun 2020 dapat di wujudkan.\"Kepala desa jangan sampai bermain, jangan makan dari hasil pemotongan-pemotongan dana desa,\"ingatnya. Sementara itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengapresiasi kegiatan rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa tahun 2020 tersebut yang mana menurut Bupati, hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat desa, aparatur pekon yang arah kebijakannya ialah untuk menggerakkan percepatan pembangunan, kesejahteraan di desa-desa khususnya di Kabupaten Tanggamus. \"Kita tahu manfaat dana desa ini sangat luar biasa guna mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut tentunya betul seperti apa yang disampaikan tadi, harus didukung dengan pengelolaan yang baik, Pemkab Tanggamus dalam hal ini melalui berbagai kesempatan juga telah memberikan pembinaan kepada kepala pekon terkait dengan penggunaan dana desa tersebut,\"jelasnya. Bunda Dewi juga, dalam kesempatan tersebut berpesan kepada seluruh kepala pekon di Tanggamus, agar terus berhati hati dan bijak dalam pengelolaan dan pengunaan dana desa, ia meminta kepada kepala pekon untuk terus melibatkan aparat terkait dalam mengambil suatu kebijakan yang bersentuhan langsung dengan dana desa, dan tidak mengesampingkan prioritas pembangunan di pekon serta usulan yang disampaikan oleh warga melalui musrenbang ditingkat pekon maupun kecamatan. \"Pergunakan dana desa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, sehingga kesejahteraan bisa terwujud, terlebih dari itu kekhawatiran akan timbulnya hal hal yang tidak kita inginkan tidak akan terjadi,\"tandasnya. (iqb)
Bupati Hadiri Raker Percepatan Penyaluran Pengelolaan DD
Rabu 19-02-2020,19:14 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :