PRINGSEWU---Pendaftaran Bakal Calon Kepala Pekon untuk pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak di Kabupaten Pringsewu yang akan diikuti 48 pekon dimulai, Senin (24/2) hari ini. Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu Tri Haryono mewakili Kadis PMP Pringsewu mengatakan Untuk pendaftaran dibuka pada mulai Senin 24 Februari hingga 1 Maret 2020. \"Dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib pada panitia di balai pekon masing-masing.Terlihat disejumlah pekon yang akan melaksanakan pilkakon, panitianya telah mensosialisasikan memberi informasi mengenai pengumuman pendaftaran Pilkakon dengan memasang spanduk ditempat strategis yang mudah dilihat masyarakat, \"ungkap Tri Haryono ketika dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020). Menurut dia, tercatat ada sekitar 27 item persyaratan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon kakon. Jika pendaftar bacalon pada tahap itu kurang dari dua calon, maka panitia akan membuka lagi perpanjangan pendaftatan selama tujuh hari kedepan. \"Begitu juga apabila setelah pendaftaran yang mendaftar 2 orang atau lebih, namun setelah dilakukan penelituan/ ferivikasi dan klarifikasi berkas ternyata hanya satu Balon yang memenuhi syarat.\"Maka panitia kembali akan melakukan pendaftaran tambahan pada 19 hingga 25 Maret,\" jelas Tri Haryono Dijelaskan Tri Haryono bahwa, dari sekitar 27 item persyaratan itu diantaranya bakal calon paling rendah berusia 25 tahun saat pendaftaran dengan menunjukan akte kelahiran yang asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Kemudian bacalon juga membuat dan menyerahkan surat permohonan, juga beberapa surat keterangan serta surat pernyataan yang ditulis diatas kertas segel atau bermaterai Rp6000. \"Bacalon menyerahkan pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak lima lembar,\" terangnya. Kemudian persyaratan lain yakni bagi calon yang berasal dari PNS wajib menyerahkan surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian daerah. Begitu juga calon dari TNI/Polri, wajib menyerahkan izin tertulis dari pejabat yang membidangi urusan personalia dikesatuan/lembaga yang bersangkutan. \"Bagi calon yang berasal dari perangkat pekon aktif, wajib menyerahkan surat cuti dari kepala pekon.\"Sedang calon dari kepala pekon aktif, wajib menyerahkan surat cuti dari Bupati setelah ditetapkan menjadi calon kepala pekon tetap,\" paparnya. Tri Haryono menambahkan Pilkakon serentak sebanyak 48 di Kabupaten Pringsewu dilaksanakan pada 13 Mei 2020 mendatang.\" Saat ini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala pekon mulai Senin 24 Februari hingga Minggu 1 April 2020,\"pungkasnya.(Mul)
Pilkakon Serentak Dimulai!
Senin 24-02-2020,10:28 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 05-06-2026,23:30 WIB
Kodim 0424/Tanggamus Mulai Pembangunan Jembatan Garuda Tahap V dan VI, Buka Akses Wilayah Terisolasi
Jumat 05-06-2026,22:07 WIB
Puslitbang Polri Teliti Pemberantasan Korupsi-Dukungan MBG di Polres Tanggamus
Sabtu 06-06-2026,11:17 WIB
Wamen PKP, Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional
Jumat 05-06-2026,23:37 WIB
Polsek Talang Padang Ungkap Penadahan Motor Curian, Dua Pelaku Masuk Daftar Buronan
Sabtu 06-06-2026,16:00 WIB
Kapolsek Gading Rejo: Pelaku Curanmor Diduga Bagian Jaringan, Penyidik Buru Keterlibatan Pelaku Lain
Terkini
Sabtu 06-06-2026,19:14 WIB
Lakukan Penipuan Pengadaan Tenda Rp80 Juta, Oknum Kakon di Bulok Tanggamus Ditahan Polsek Pugung
Sabtu 06-06-2026,18:34 WIB
Bapenda Tanggamus Dukung Program Pemutihan Pajak, Warga Bisa Lunasi Tunggakan dengan Keringanan Besar
Sabtu 06-06-2026,16:08 WIB
Lantik Kakon PAW Tegineneng, Bupati Tanggamus Minta Desa Mandiri dan Inovatif
Sabtu 06-06-2026,16:00 WIB
Kapolsek Gading Rejo: Pelaku Curanmor Diduga Bagian Jaringan, Penyidik Buru Keterlibatan Pelaku Lain
Sabtu 06-06-2026,12:54 WIB