KOTAAGUNG—Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Lembaga Provinsi Lampung (ALPL) menyambangi kantor bupati Tanggamus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Senin (24/2). Kedatangan massa untuk menyampaikan aspirasi mengenai dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) disejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Tanggamus. Dalam orasinya didepan kantor bupati, Koordinator Lapangan Herli Rasyid menyebut sejumlah OPD yang melakukan mark-up pada proyek fisik, diantaranya kegiatan di Dinas PUPR, Bagian Umum Sekretariat Daerah, Disbudparpora dan Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang . “Kami meminta kepada bupati Tanggamus agar meninjau ulang dan mengevaluasi kinerja sejumlah kepala dinas atau kepala badan beserta jajarannya yang tidak bisa menjalankan program kerja pemerintah Kabupaten Tanggamus secara baik dan benar serta penuh tanggungjawab,” ujar Herli Rasyid didampingi Nova Handra. Dilanjutkan Herli, bahwa pada prinsipnya ALPL mendukung kinerja Pemkab Tanggamus, untuk itu agar program berjalan baik sesuai dengan peraturan maka perlu dilakukan kontrol dan juga kritikan. “Kami hanya ingin mengkritisi apa yang dilakukan oleh Pemkab Tanggamus khususnya oleh beberapa satker, yang kami sampaikan hanya kritikan dan sifatnya membangun, agar pembangunan di Tanggamus berjalan dengan baik,\" kata dia. Saat melakukan orasi didepan kantor bupati, perwakilan massa diterima oleh Sekda Tanggamus Hamid H.Lubis yang dalam kesempatan tersebut mengaresiasi atas pendapat dan krititik dari kelompok massa terlebih menyampaikan aspirasi dimuka umum sudah dijamin dalam undang-undang (UU). Terlepas dari itu, sekda berjanji akan mempelajari terlebih dahulu sesuai dengan kewenangannya, dan akan menjadi bahan evaluasi internal bagi pemerintah daerah. \"Berbicara pembuktian itu ada institusi yang akan menanganinya, kami hanya mengevaluasi kinerja dari OPD yang disampaikan tadi, intinya ini hal yang biasa, dan terpenting demonstrasi ini berjalan dengan damai itu yang terbaik,\" kata sekda. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, David P. Duarsa melalui Kasiintel Kejari Tanggamus, M. Rizka Saputra menyatakan akan melakukan telaah terhadap tuntutan yang disampaikan oleh massa. \"Ya, intinya poin-poin yang disampaikan tadi akan kita telaah terlebih dahulu, berkaitan dengan pendampingan yang dilakukan oleh TP4D pada pekerjaan rest area Kecamatan Pugung, seperti yang disampaikan, itu dilakukan pada tahun 2018 untuk pembebasan lahan dan pembuatan talud, sementara di tahun 2019 kita tidak melaksanakan TP4D, kalaupun ada mungkin MoU dengan pihak Datun,\"tandasnya. (iqb)
Massa Soroti Dugaan Mark Up dan KKN di Sejumlah OPD
Selasa 25-02-2020,10:58 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :