Bappeda Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2019

Kamis 22-02-2018,08:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GISTING - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanggamus mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2019, Rabu (21/2) di Aula Hotel 21 Gisting. Kegiatan yang dibuka oleh Plh Bupati Tanggamus Hi Andi Wijaya tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan. Andi Wijaya dalam sambutannya mengatakan bahwa Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2019 merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 354 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan daerah yang salah satunya dilakukan dalam bentuk konsultasi publik. \"Secara spesifik lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut bertujuan untuk perencanaan yang partisipatif artinya konsep perencanaan pembangunan merupakan produk dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan masyarakat dengan demikian pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat jawaban terhadap permasalahan, \"kata Andi. Dilanjutkan Andi, bahwa pembangunan dapat berjalan secara efektif dan efisien bisa diukur dari kinerja setiap perangkat daerah, sebab dengan adanya pengukuran kinerja, akan teridentifikasi keberhasilan atau kegagalan kerja yang dilakukan. \"Jika tidak mampu memahami kegagalan, maka kita tidak akan bisa memperbaikinya, karena keberhasilan atau kegagalan dalam bekerja akan berimplikasi pada dukungan publik terhadap pemerintah,\"tegasnya. Dalam kesempatan tersebut, Andi berpesan kepada seluruh OPD maupun kecamatan untuk memaksimalkan,pencapaian kinerja pada akhir periode RPJMD Kabupaten Tanggamus yang tersisa  dua tahun anggaran,yakni tahun ini dan tahun depan. Kemudian terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang, Andi meminta agar OPD dan Kecamatan memperhatikan beberapa hal, pertama, di dalam penyusunan suatu kegiatan harus jelas indikator kinerjanya baik indikator keluaran maupun indikator hasil yang akan dicapai, sehingga dapat dilakukan pengukuran kinerja terhadap setiap kegiatan dalam rangka menilai tingkat keberhasilan suatu perangkat daerah dalam proses mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tanggamus. Kedua, didalam perumusan suatu kegiatan harus mampu untuk dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan dengan kata Iain perencanaan disusun dengan memperhatikan kemampuan dan sumber daya yang tersedia dan Ketiga agar memperhatikan sinergitas baik didalam OPD  itu sendiri maupun antar OPD. “Kebijakan Pemkab Tanggamus melanjutkan program-program pembangunan yang sudah baik dan sudah selesai untuk selanjutnya dimanfaatkan dan direplikasi ke berbagai wilayah,” ujar Andi. Andi juga  mengajak kepada segenap komponen untuk menatap kedepan, bersama-sama membangun hari esok yang lebih baik dengan meningkatkan disiplin anggaran dan mendorong terwujudnya kualitas perencanaan (quality of planning) dan kualitas belanja (quality of spending) yang semakin baik. Sementara itu, Kepala Bappeda Tanggamus, Hendra wijaya mengatakan Dasar pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan RKPD Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 ini adalah berpedoman kepada  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih lanjut Hendra mengatakan, sasaran Konsultasi Publik ini yaitu tercapainya keselarasan dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang memadukan berbagai aspirasi masyarakat. “Konsultasi Publik ini merupakan lanjutan dari tahapan perencanaan pembangunan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu musrenbang pekon/kelurahan dan musrenbang kecamatan yang sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2018 yang lalu,” pungkas Hendra.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait