PRINGSEWU - Petugas Satpol-PP Kabupaten Pringsewu melakukan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Senin (17/3/20). \"Saat penertiban KTR didapatkan 4 orang yang sedang merokok di lingkungan RSUD Pringsewu. Kemudian tim juga menertibkan KTR di puskesmas Bumiratu dan Puskesmas Pagelaran,\" ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Muhammad Ikhwan kepada Radar Tanggamus. Menurut M. Ikhwan, bahwa Penertiban pelanggar ini sesuai Perda No 04 tahun 2014 tentang KTR di semua kecamatan yang ada di kabupaten Pringsewu meliput puskesmas, sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintah Daerah Pringsewu akan di dilaksanakan selama tiga hari, mulai Selasa (17/3/20) hingga Kamis (19/3/20). \"Untuk sangsi sementara bagi perokok di KTR dilakukan pendataan dan barang bukti diambil. bila diketahui didapatkannya lagi merokok di KTR akan ditindak tegas sesuai Perda no 04 tahun 2014 tentang KTR dengan sanksi administratif maksimal bayar denda Rp 10 juta,\" pungkasnya. (Mul)
Pol PP Razia Orang Merokok di RSUD
Rabu 18-03-2020,11:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :