Kapolres Tanggamus dan Dandim Pimpin Patroli Bersama Antisipasi Perkumpulan Warga

Selasa 24-03-2020,12:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Polres Tanggamus bersama Kodim 0424/Tanggamus terus mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dalam keramaian. Saat menemui perkumpulan warga pun diminta membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing. Seperti Senin (23/3) malam kemarin misalnya, anggota Polres Tanggamus dan Kodim 0424 melakukan patroli bersama. Patroli dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto dan Dandim Letkol Inf. Aris Arman Sallo. Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya mengimbau masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) sesuai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, mengungkapkan, patroli gabungan dilaksanakan kewilayah Kota Agung menyusuri jalan utama, lapangan Kota Agung, wilayah pasar hingga pantai guna memastikan masyarakat tidak berkumpul. \"Dibeberapa tempat di Kota Agung tadi ditemukan sejumlah orang sedang berkumpul. Sehingga dilakukan himbauan agar membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing,\" ujar Bunyamin. Menurut Bunyamin, personel gabungan yang dipimpin kapolres serta dandim dalam rangka patroli gabungan diikuti sebanyak 25 personel. Kabag Ops berharap kepada masyarakat dapat memahami maklumat tersebut sebagai upaya Polri memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. \"Harapan kami masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang telah menjadi pademi saat ini,\" tandas Bunyamin. Untuk diketahui Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial). Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait