PRINGSEWU - Dalam rangka menciptakan kondisi dan ketertiban umum menyambut bulan Suci Ramadhan 1441 Hijrah ,Satpol PP Pringsewu melakukan razia miras dan rumah kost, Selasa (21/4/20) malam. Sasaran dari razia kali ini adalah warung warung yang menjual Miras tanpa izin, tempat atau Lapo tuak minuman tradisional yang yang ada di sepanjang jalan lintas Barat kecamatan Gadingrejo dan kecamatan Pringsewu. Kabid Penegak Per Undang Undang Daerah Maulidin Ansyori SAg MH,didampingi Kasi Penyidik dan Penyelidikan Hendra Kencana serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) M Ihkwan dan Erdiansyah mengatakan malam ini razia gabungan satpol PP dalam rangka memasuki Bulan Suci Ramadhan 1441 H untuk ciptakan kondisi menjaga ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu. \"Kami merazia tempat tempat atau warung yang menjual Miras tanpa surat izin dan juga tempat Lapo Tuak minuman tradisional yang ada di sepanjang jalan Protokol kecamatan Gadingrejo dan Pringsewu. Selain razia Miras satpol PP juga merazia Rumah kost ,dan penghuni yang tanpa identitas lengkap,\" ucapnya. Menurut Maulidin Anshori, dari hasil Razia miras berhasil mengamankan 2 Ember minumaman tradisional Tuak yang kedapatan buka dan berkumpul lewat larut malam, serta Miras jenis Anggur/viguor dan Bir juga di warung di kecamatan Gadingrejo. Selanjutnya dari hasil razia Kamar Kost didapat ada pasangan yang tanpa di lengkapi surat Nikah ,dan juga wanitatanpa identitas lengkap. \"Kami menemukan pasangan di kamar kost 2 wanita dan 1 laki laki tidur sekamar tanpa dilengkapi surat Nikah yang Syah\", jelas Maulidin Ansyori. Lanjut dia, Dari hasil razia kamar Kost yang di amankan totalnya 5 orang wanita dan 3 orang laki laki. \"Mereka di amankan untuk di data dan di periksa oleh penyidik. Kita data dan akan panggil orang tuanya oleh penyidik sekaligus Pamong dan juga pemilik Rumah kost,\" ucap dia. Dijelaskan dia, razia seperti ini sudah sering dilakukan akan dievaluasi dan periksa izin rumah kost. karena memasukan orang tidak jelas identitasnya dan pasangan tanpa dilengkapi surat Nikah yang sah. \"Kalau tidak bisa dibilangin dan sudah berulang ulang dilakukan maka kami akan cabut surat izin Rumah kost. Saya berharap kepada pemilik Kost ,kalau tidak ada Identitas dan surat resmi tolong jangan di terima kost di tempatnya. Karena situasi saat ini ada wabah virus Corona Covid-19 saya himbau juga kepada Masyarakat tolong hindari kerumunan ,jaga jarak dan gunakan Masker,kalau tidak terlalu penting jangan keluar rumah,tetap di Rumah saja, ikuti aturan pemerintah dan standar Protokoler Satgas Covid-19,\" pungkasnya. (Mul)
“Bersih-bersih” Miras dan Kamar Kost Jelang Ramadhan
Kamis 23-04-2020,12:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :