Sukisno Minta Faskes Tak Bedakan Pelayanan Bagi Peserta BPJS

Rabu 06-05-2020,08:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Pemkab Tanggamus bersama BPJS Kesehatan Provinsi Lampung, melaksanakan Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan, melalui Video Conference, Selasa (5/5). Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Ekobang Sekdakab Tanggamus, Sukisno, M.Kes di ruang kerjanya, dan diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Lampung Muhammad Fahrizal, Kepala BPJS Kesehatan Tanggamus Azeki, serta sejumlah Kepala OPD Pemkab Tanggamus dari tempat tugasnya masing-masing. Usai rapat Sukisno menyampaikan rapat dilaksanakan agar bagaimana kebijakan Pemerintah melalui BPJS mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus, baik dari segi regulasi dari segi dukungan anggaran dan dari segi pembiayaan JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat). \"Karena ada yang mandiri dan ada JKN yang dibiayai oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Kalau yang dibiayai oleh Pemerintah ini pembiayaannya terjamin, pasti dibayar. Tapi yang mandiri di Kabupaten Tanggamus masih banyak sekali yang menunggak, tadi juga disampaikan bahwa mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program JKN-KIS, untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan kembali ke biaya semula, dimana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk kelas 1, Rp 51.000 untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3,\" terang Sukisno. Sukisno menambahkan, dalam rapat dibahas juga agar bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi peserta JKN - KIS oleh pemberi pelayanan. Mulai dari Puskesmas maupun KTT pertama, yaitu dokter praktek maupun klinik Pratama dan Fasilitas Kesehatan rujukan di dua rumah sakit yaitu RSUD Batin Mangunang dan Rumah Sakit Panti Secanti. \"Jadi intinya masyarakat ini jangan dibeda-bedakan untuk diberikan pelayanan, harus sesuai dengan standar SOP yang ada,\" pungkas Sukisno.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait