KOTAAGUNG--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus Supriyadi (36) alias Ucup warga Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat yang merupakan pengedar sabu-sabu. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mengatakan tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba pada Rabu, 6 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 Wib. \"Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di salah satu rumah yang terletak di Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,\" ujar Hendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto Jumat (8/5). Dilanjutkan kasat, dari tangan tersangka yang berprofesi wiraswasta itu turut diamankan barang bukti 16 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 2,76 gram dan 2 unit handphone. \"Barang bukti tersebut diamankan berada di meja saat tersangka ditangkap,\" ungkap Hendra. Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung kemudian setelah dilakukan penyelidikan Tim Cobra melakukan penyelidikan. \"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan berikut barang bukti Narkoba tersebut,\" terang Hendra. Saat ini tersangka Supriyadi dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara,\" pungkas Hendra. (ral)
Hendak Edarkan Sabu, Supriyadi Dibekuk Tanpa Perlawanan
Jumat 08-05-2020,19:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :