PRINGSEWU - Jajaran unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil mengamankan SO als Bugel (40) warga pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan, Sabtu (5/6/20). Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku SO als Bugel ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Ali Amsyah (40) warga Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu ke Polsek Gadingrejo pada 19 Maret 2020. Korban melaporkan pada tanggal 19 maret 2020 sekira jam 19.30 wib saat dirinya sedang berada di pekon Yogyakarta Selatan Kecamatan Gadingrejo dirinya telah dianiaya dengan cara ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau dibagian lengan sebelah kiri oleh pelaku SO als Bubel. \"Setelah melakukan penusukan tersebut pelaku langsung kabur dan menyembunyikan diri, baru pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2020 kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di seputaran Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung maka petugas Polsek gadingrejo dengan di back Up personil Unit Reskrim Polsek kedaton langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,\" katanya. Dikatakannya, dihadapan petugas pelaku SO als Bugel ini mengungkapkan sebab melakukan penusukan terhadap korban karena tidak senang dengan tindakan korban membentak-bentak keponakan pelaku, yang mana sebelum terjadinya penusukan tersebut antara keponakan pelaku dengan korban sedang terjadi cekcok mulut. \"Saat pelaku melihat korban sedang cekcok dengan keponakanya tersebut pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang diletakkan di dalam bagasi sepeda motornya kemudian langsung mendekati korban dan kemudian menusukan pisaunya tersebut sebanyak satu kali dan mengenai bagian lengan kiri korban, setelah tertusuk korban lari menyelamatkan diri dan pelaku juga pergi dari lokasi kejadian,\" ucapnya. Lanjutnya, Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Polsek Gadingrejo. \"Sehingganya masih kami lakukan proses penyidikan dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, \" Pungkasnya. (Mul)
Kesal Lihat Ponakan Dibentak, Pisau “Bertindak”
Senin 08-06-2020,13:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :