WONOSOBO-Dua remaja pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus penodongan berinisial Pendi Saputra (19) dan RO (17) ditangkap aparat Polsek Wonosobo. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan korbannya AN (16) warga Wonosobo dengan TKP Jalan Umum Pekon Sri Melati, Wonosobo, Tanggamus yang ditodong kedua tersangka tanggal 02 Juni 2020 dengan kerugian HP Vivo Y93. Dalam penangkapan kedua tersangka warga Kecamatan Wonosobo itu turut diamankan barang bukti berupa 2 sepeda motor, 2 bilah senjata tajam dan 2 unit handphone. Dari penangkapan itu juga terungkap, ternyata tersangka Pendi Saputra adalah pelaku yang sering melakukan kejahatan, sebab terdata dua laporan Curas lainnya dan 1 laporan pengeroyokan. Adapun kejahatan yang dilakukan Pendi Saputra meliputi Curas penodongan yang terjadi pada Kamis, 13 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 Wib di Pekon Sinar Saudara, Wonosobo, Tanggamus bersama rekannya Apri Irawan yang telah ditangkap terlebih dahulu. Kemudian, Curas penodongan pada hari Selasa, 02 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 Wib di Jalan Umum Pekon Dadirejo, Wonosobo, Tanggamus, yang juga dilakukan bersama tersangka RO. Selanjutnya, tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka berat, pada Senin, 11 November 2019 sekitar jam 19.30 Wib di SMA Negeri 1 Wonosobo bersama rekannya Apri Kacung. Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Jum,at, 05 Juni 2020 sekitar pukul 03.30 Wib. \"Masing-masing tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Diawali penangkapan tersangka Pendi Saputra, lalu tersangka RO,\" ungkap Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya , Senin (8/6). Juniko menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian Curas yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban berinisial AN, pada Selasa tgl 02 Juni 2020 sekira jam 14.30 Wib dengan cara mengejar, memepet dan memberhentikan laju kendaraan sepeda motor milik korban. Lalu, salah satu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan langsung mengambil secara paksa barang berharga milik korban berupa 1 unit Handphone Vivo Y93 Warna Biru dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau badik. \"Akibat kejadian tersebut untuk korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,2 juta, sehingga melaporkannya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,\" terang kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, terhadap beberapa laporan lainnya, para tersangka tetap dilakukan penyidikan sehingga dapat menjadikan pelajaran para tersangka.\"Laporan lainnya juga akan dilakukan penyidikan sehingga mereka benar-benar dapat mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka lakukan,\" ujar Juniko. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka ditahan bersama barang bukti di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, terhadap RO yang merupakan anak dibawah penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak,\" tegas kapolsek. Sementara, Pendi Saputrandalam keterangannya mengakui semua perbuatan yang di persangkakan kepadanya. Ia mengatakan bahwa hasil kejahatan dipakainya untuk berfoya-foya bersama teman-temannya.\"Benar pak, hasilnya (kejahatan) sudah habis untuk foya-foya,\" ucapnya.(ral)
Uang Hasil Nodong Untuk Foya-Foya
Selasa 09-06-2020,11:44 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :