Sarana Ibadah Diminta Terapkan Protokol Kesehatan

Rabu 10-06-2020,10:58 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Setdakab Tanggamus telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait dengan penerapan new normal ditempat peribadatan yang tetap mengacu pada protokol kesehatan. Kabag Kesmas Setdakab Tanggamus Arpin mengatakan, surat pemberitahuan telah disampaikan kepada seluruh camat, ormas islam baik Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, forum kerukunan umat beragama (FKUB), Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), serta organisasi Islam lainnya, serta kepala pekon terkait dengan penerapan new normal tersebut. \"Jadi beribadah sekarang boleh dilaksanakan akan tetapi tidak mengabaikan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, hand sanitizer dan lainnya, jadi intinya kita hidup ditengah tengah pandemi, tetapi kaidah kaidah kebersihan harus tetap kita jaga,\"kata Arpin, Selasa (9/6). Ia menerangkan, surat yang disampaikan tersebut menindaklanjuti surat edaran dari Kementrian Agama (Kemenag), tahun 2020. Dijelaskannya bahwa sejatinya ibadah dari awal memang tidak larangan akan tetapi bersifat himbauan hal ini dikarenakan pandemi covid-19. \"Jadi acuannya tetap Surat edaran Kementrian Agama tahun 2020 tentang new normal di tempat tempat ibadah, dan itu sudah kita sampaikan agar semua menerapkan protokol kesehatan,\"ujarnya. Lalu setelah disampaikannya surat tersebut, jika masih ada pelanggaran dilapangan dalam artian tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menjaga jarak maupun yang lainnya. Maka dalam hal ini menurutnya gugus tugas percepatan penanganan virus Covid-19 ditingkat pekon untuk mengingatkan kepada yang bersangkutan. \"Jadi gugus tugas covid-19 ditingkat pekon tersebut mempunyai kewenangan untuk mengingatkan mereka, bahwa new normal ini diperlakukan untuk semua, dengan pola hidup sehat dan protokol kesehatan yang tidak boleh diabaikan,\"tandasnya. (iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait