KOTAAGUNG—Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tanggamus Taufik Hidayat mengaku jika penetapan biaya rapid test sebesar Rp325 ribu bagi masyarakat umum yang akan pergi keluar Provinsi Lampung merupakan hasil keputusan Gugus Tugas yang ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbub). \"Besaran biaya rapit test itu berdasarkan perbub. Bukan dari kami,\"katanya kepada Radar Tanggamus, Rabu (17/6). Mantan Sekretaris diskes setempat melanjutkan, karena berkaitan dengan kesehatan maka pelayanan diserahkan kepada Rumah Sakit Batin Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang dan faskes pemerintah yang ditunjuk dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan untuk besaran biaya merupakan hasil keputusan gugus tugas.\"Ya, untuk pelayanan rapit tes ini di RM Batin Mengunang Kotaagung,\"ujarnya. Terkait adanya keluhan masyarakat yang merasa keberatan dengan besaran biaya rapit test tersebut, Taufik mengaku dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Tanggamus.\"Apapun keluhan itu akan saya sampaikan kepimpinan, karena pada dasarnya saya bekerja sesuai perintah pimpinan,\"terangnya. Masih kata Taufik, biaya rapid tes sebesar Rp 325 ribu tersebut hanya berlaku bagi masyarakat umum, sedangkan pelajar, santri pondok pesantren dan mahasiswa ketika melakukan rapid tes tidak dipungut biaya alias gratis.\"Biaya sebesar itu hanya berlaku untuk masyarakat umum, tapi kalau pelajar dan santri gratis,\"pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam menetapkan biaya pelayanan rapid test mandiri sebesar Rp 325 ribu menuai kritikan dimasyarakat. Pasalnya, biaya tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang akan membuat surat keterangan sehat untuk keperluan pergi keluar kota. Menurut salah satu masyarakat di Kecamatan Kotaagung A. Defri penetapan tarif biaya tes rapid di Rumah Sakit (RS) Batin Mengunang Kotaagung dan sejumlah Puskesmas itu menambah beban masyarakat ditengah kondisi pandemi saat ini. Bahkan biaya rapid test tersebut dianggap tidak berpihak ke masyarakat.\"Biaya tes rapid sangat mahal. Kami masyarakat sangat keberatan,\"katanya. (Zep)
Tarif Rapid Tes Sesuai Peraturan Bupati
Kamis 18-06-2020,09:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,16:36 WIB
Bupati Tanggamus Dorong Hilirisasi Kakao dan Kopi, Targetkan Industri Pengolahan Hadir di Daerah
Selasa 28-07-2026,21:22 WIB
Belum Sepekan Menjabat, Kepala BGN Sudaryono Tutup 883 Dapur MBG dan Pecat 261 Pegawai Bermasalah
Selasa 28-07-2026,16:05 WIB
KONI Tanggamus Tegaskan Pembinaan Atlet Harus Lewat Pengkab
Selasa 28-07-2026,17:03 WIB
Dimediasi Dasco, PWI Sepakat Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Selasa 28-07-2026,20:32 WIB
Polisi Soroti Tingginya Kelalaian Pengendara, Warga Pringsewu Diminta Utamakan Keselamatan di Jalan
Terkini
Selasa 28-07-2026,22:18 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Dirikan Tujuh Kejari Baru, Salah Satunya Kejari Pesisir Barat
Selasa 28-07-2026,21:22 WIB
Belum Sepekan Menjabat, Kepala BGN Sudaryono Tutup 883 Dapur MBG dan Pecat 261 Pegawai Bermasalah
Selasa 28-07-2026,20:32 WIB
Polisi Soroti Tingginya Kelalaian Pengendara, Warga Pringsewu Diminta Utamakan Keselamatan di Jalan
Selasa 28-07-2026,19:59 WIB
Pedagang Pasar Talang Padang Digratiskan Sewa 6 Bulan, Pemkab dan PT Lingga Teken Kesepakatan Relokasi
Selasa 28-07-2026,17:03 WIB