KOTAAGUNG—Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tanggamus Taufik Hidayat mengaku jika penetapan biaya rapid test sebesar Rp325 ribu bagi masyarakat umum yang akan pergi keluar Provinsi Lampung merupakan hasil keputusan Gugus Tugas yang ditetapkan melalui peraturan bupati (Perbub). \"Besaran biaya rapit test itu berdasarkan perbub. Bukan dari kami,\"katanya kepada Radar Tanggamus, Rabu (17/6). Mantan Sekretaris diskes setempat melanjutkan, karena berkaitan dengan kesehatan maka pelayanan diserahkan kepada Rumah Sakit Batin Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang dan faskes pemerintah yang ditunjuk dengan menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan untuk besaran biaya merupakan hasil keputusan gugus tugas.\"Ya, untuk pelayanan rapit tes ini di RM Batin Mengunang Kotaagung,\"ujarnya. Terkait adanya keluhan masyarakat yang merasa keberatan dengan besaran biaya rapit test tersebut, Taufik mengaku dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Tanggamus.\"Apapun keluhan itu akan saya sampaikan kepimpinan, karena pada dasarnya saya bekerja sesuai perintah pimpinan,\"terangnya. Masih kata Taufik, biaya rapid tes sebesar Rp 325 ribu tersebut hanya berlaku bagi masyarakat umum, sedangkan pelajar, santri pondok pesantren dan mahasiswa ketika melakukan rapid tes tidak dipungut biaya alias gratis.\"Biaya sebesar itu hanya berlaku untuk masyarakat umum, tapi kalau pelajar dan santri gratis,\"pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam menetapkan biaya pelayanan rapid test mandiri sebesar Rp 325 ribu menuai kritikan dimasyarakat. Pasalnya, biaya tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang akan membuat surat keterangan sehat untuk keperluan pergi keluar kota. Menurut salah satu masyarakat di Kecamatan Kotaagung A. Defri penetapan tarif biaya tes rapid di Rumah Sakit (RS) Batin Mengunang Kotaagung dan sejumlah Puskesmas itu menambah beban masyarakat ditengah kondisi pandemi saat ini. Bahkan biaya rapid test tersebut dianggap tidak berpihak ke masyarakat.\"Biaya tes rapid sangat mahal. Kami masyarakat sangat keberatan,\"katanya. (Zep)
Tarif Rapid Tes Sesuai Peraturan Bupati
Kamis 18-06-2020,09:18 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,21:09 WIB
Polemik Pilkakon Bandung Baru Barat, Ratusan Warga Datangi Pemkab-DPRD Pringsewu
Rabu 21-10-2026,20:56 WIB
Hasil Audit AUTJ di Tangan Bupati, Elemen Masyarakat Desak DPRD Tanggamus Bertindak
Rabu 21-10-2026,16:47 WIB
Kejari Tanggamus Terima Titipan Rp2,23 Miliar Perkara Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Rabu 21-10-2026,17:35 WIB
Informasi Layanan Publik RSUD Batin Mangunang Jadi Sorotan Ombudsman
Rabu 21-10-2026,20:01 WIB
Bacalon Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan
Terkini
Rabu 21-10-2026,21:10 WIB
Warga Wates Keluhkan Balap Liar dan Antrean Solar, Kapolres Pringsewu Siapkan Langkah Penanganan
Rabu 21-10-2026,21:09 WIB
Polemik Pilkakon Bandung Baru Barat, Ratusan Warga Datangi Pemkab-DPRD Pringsewu
Rabu 21-10-2026,20:56 WIB
Hasil Audit AUTJ di Tangan Bupati, Elemen Masyarakat Desak DPRD Tanggamus Bertindak
Rabu 21-10-2026,20:01 WIB
Bacalon Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah Kantongi 444 Dukungan
Rabu 21-10-2026,17:35 WIB