“Tagihan” Pajak Mulai Disalurkan ke Warga

Senin 06-07-2020,10:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu membagikan SPPT PBB ke setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Pembagian SPPT PBB kali ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena masih dalam suasana Covid 19 sehingga pembagiannya dilakukan di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Menurut Kepala Badan Hipni mengatakan sesuai dengan Surat edaran no :900/222/8.03/2020 tentang dukungan stimulasi pajak daerah kabupaten pringsewu kewenangan kabupaten pringsewu menangani dampak covid 19 dan menindak lanjuti surat gubernur lampung nomer:500/1158/04/2020 tanggal 30 maret 2020 tentang dukungan stimulus pajak kewenangan kabupaten/kota menangani dampak covid 19 dan keputusan bupati pringsewu nomer:B/320/KPTS/B.03/2020 tanggal 3 April 2020 tentang dukungan stimulus pajak daerah kabupaten pringsewu menangani covid 19. \"Berkaitan dengan surat tersebut maka pembagian SPPT PBB-P2 akan dilakukan pada bulan Agustus 2020, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melampaui jatuhnya tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2020, maka tidak dikenakan sanksi administrasi (denda) sebesar 2 persen perbulan(sampai dengan bulan desember 2020), bagi wajib pajak yang berkeberatan atas tagihan PBB-P2, maka lurah/kepala pekon dapat mengusulkan keringanan sampai 40 persen, dan pemberian keringanan pembayaran pajak hotel dan restoran sebesar 50 persen selama 4 bulan dari mulai bulan april 2020,\" katanya. Dikatakannya, untuk PBB P-2 mengalami kenaikan karena sesuai dengan amanat undang undang no 28 tahun 2009 maksimal tiga tahun ada penyesuaian dan pringsewu 2013 harusnya 2016 ada penyesuain namun pringsewu baru 2019. \"Kenaikan juga sesuai hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2019 antara lain temuannya tidak diadakan penyesuaian NJOP sesuau amanah undang undang dan Penetapan pajak bumi dan bangunan berdasarkan nilai jual objek pajak dan sekarang ini nilainya mengalami kenaikan,\" ungkapnya. Lanjutnya, target PBB P-2 tahun 2020 target sekitar 10.650.338.400.00 tapi karena ada dampak covid 19 ada pengurangan 2 milyar, pajak Hotel target 183.750.000. menjadi 150.000.000 dan pajak Restoran 2.400.000.000.000 menjadi 1.400.000.000. (Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait