PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum semester pertama tahun 2020 yang berlangsung di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (22/7/20). Pemusnahan barang bukti dengan dibakar dan diblender ini merupakan rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, Amru E. Siregar bersama para Kasi dan Kasubag serta dari perwakilan Polres Pringsewu dan disaksikan oleh rekan rekan media dan masyarakat. Kepala Kejari Pringsewu, Amru E. Siregar mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Pringsewu semester 1 terhitung Januari - Juli tahun 2020 dari berbagai kasus kejahatan tindak pidana umum diantara pencabulan, narkoba, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas). \"Barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan pemusnahan yakni sabu sebanyak 37.1546 gram dan pil mercy sebanyak 2007 butir. Kemudian barang bukti lain perkara pencabulan seperti pakaian, Kasur, pakaian dalam, meja, kursi yang dalam putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan,\" kata dia. Dijelaskan Amru Siregar didampingi para kepala seksi, bahwa pencapaian kinerja Kejari Pringsewu semester 1 Januari-Juli tahun 2020 tepat pada HBA ke-60 di bidang tindakan pidana khusus telah melakukan penyelamatan pengembalian keuangan negara sebesar Rp80.445.047 dan pemulihan keuangan negara Rp59 juta dari Penyelidikan kasus permasalahan dana hibah KONI Kabupaten Pringsewu Tahun 2017 dan 2018. \"Dari hasil penyelidikan yang dikordinasikan dengan APIP ada temuan sejumlah Rp. 80.445.047. Berdasarkan temuan tersebut telah dilakukan Pengembalian ke Kas kONI. Sehingga, berdasarkan hal-hal tersebut telah ditemukan perbuatan melawan hukum namun ketika dilakukan koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Pringsewu dan dilakukan investigasi ada pengembalian tersebut,\" ucapnya. Selain itu juga, Lanjut Amru E Siregar, bahwa Kejari Pringsewu masih terus melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu didapat hasil adanya kerugian keuangan Negara kurang lebih sekitar Rp717.000.000. \"Perkembangan kasus ini sudah tahap P-21 dengan menetapkan 2 tersangka. kemudian tahap selanjutnya pelimpahan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum ( Tahap II), namun untuk pelaksaan tahap II belum dapat dilakukan dikarenakan sampai dengan saat ini rutan belum bisa menerima tahanan titipan Jaksa tahap Penyidikan/Penuntutan karena pandemic covid 19,\"pungkasnya. (Mul)
Barang Bukti Narkoba Diblender, Kasus Pencabulan Dibakar
Kamis 23-07-2020,08:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :