KOTAAGUNG—Pemkab Tanggamus memperbolehkan digelarnya salat Idul Adha secara berjamaah baik di masjid/musala maupun lapangan. Begitu juga dengan kegiatan pemotongan hewan kurban yang dibolehkan hanya saja dalam pelaksanaannya wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid 19. Kabag Kesra Setdakab Tanggamus, Arpin mengatakan, pembolehan Salat Idul Adha 1441 Hijriah secara berjamaah serta pemotongan hewan kurban berdasarkan keputusan bupati Tanggamus yang disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 451.11/5425/10/2020 tentang penyertaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H menuju masyarakat produktif aman Covid-19. \"Salat Idul Adha baik dirumah ibadah maupun lapangan dibolehkan tapi dalam pelaksanaannya harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan. Surat edaran terkait itu sudah kita sampaikan kepada camat untuk diteruskan kepada semua kepala pekon/lurah. Surat edaran juga telah kita sampaikan kepada Ormas Islam se Tanggamus,” kata Arpin, Senin (27/7). Arpin juga mengungkapkan bahwa tahun ini Pemkab tidak menggelar Salat Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya, namun bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani tetap menyerahkan sapi kurban kepada kelompok masyarakat melalui Panitia Hari Besar Islam (PHBI). “Kalau pemkab tidak meggelar, kalau warga silahkan saja kami tidak larang, asal mematuhi protokol kesehatan. Untuk sapi kurban bupati direncakan diserahkan pada Rabu (29/7) di Kecamatan Airnaningan,”sebut Arpin. Dilanjutkan Arpin, dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa penyelenggaraan Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid dengan persyaratan diantara menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan disenfeksi ditempat pelaksanaan, membatasi jumlah pintu keluar/masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menyediakan fasilitas cuci tangan, alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak. \"Lalu tidak menggalang sumbangan atau sedekah dengan menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan, rawan terhadap penularan penyakit. Lalu panitia diminta memberikan imbauan tentang protokol kesehatan kepada jamaah,” terang Arpin, Senin (27/7). Sementara dalam penyembelihan hewan kurban, menurutnya harus memenuhi persyaratan diantaranya, penerapan jaga jarak, penerapan kebersihan personal panitia, yang mana meliputi pemeriksaan kesehatan petugas penyembelihan, lalu penerapan kebersihan alat penyembelihan. \"Panitia hewan kurban juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan, pakai masker dan jaga jarak. Selain panitia masyarakat jangan datang ke tempat penyebelihan,\"ujar Arpin. Senada disampaikan oleh Kabid Peternakan, Dinas Pangan dan Pertanian Ari Priyanto yang meminta agar panitia hewan kurban tidak mengumpulkan masyarakat saat pembagian daging hewan kurban. \"Imbauan kami panitia mengantarkan daging hewan kurban kepara penerima. Jangan meminta mereka datang ke masjid atau musala untuk menghindari perkumpulan orang,\" terangnya. Ia juga menyampaikan agar panitia hewan kurban segera melapor jika menemukan organ dalam hewan yang tidak biasa. Hal itu untuk pengecekan dan memutuskan apakah daging hewan kurban tersebut bisa dikonsumsi atau tidak. \"Kami telah mempersiapkan nomor para petugas puskeswan, ini dilakukan agar supaya mengantisipasi daging yang dikurbankan dikhawatirkan mengidap penyakit cacing hati atau yang lainnya,\"tandasnya.(iqb)
Pemkab Perbolehkan Salat Ied dan Pemotongan Kurban
Selasa 28-07-2020,10:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :