PRINGSEWU - Sebanyak 7 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kelas II Kota Agung, Kamis (6/8/2020). Sidang yang dipimpin langsung oleh 7 Hakim dengan Panitera Pengganti. Kabid Penegak Perundang Undangan Satpol PP Pringsewu, Maulidin Ansyori yang didampingi Kasi Monitoring, Zulianto mengatakan tujuh orang didakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol ). \"Ketujuh pelaku pelanggaran dikenakan denda yang masuk ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Pringsewu. Pelanggar tidak dikenakan vonis kurungan badan tetapi hanya dengan dengan tujuan sebagai efek jera,\" ungkap Maulidin Ansyori dalam Pres Reales, Jumat (6/8/20). Dijelaskan Ansyori, bahwa Ketujuh pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI dan Polri pada Selasa (28/07/2020) malam lalu. Ketujuh orang yang diduga Menjual Minuman keras terjaring dalam operasi yang dilakukan di tiga Kecamatan yakni Pringsewu, Gading rejo, dan Pagelaran. \"Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ketujuhnya mengaku sebagai penjual,\" terang dia. Karenanya Lanjut Ansyori, dituntut Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2013 Setiap orang/badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C di Kabupaten Pringsewu wajih memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB). Kemudian juga di Pasal 24 menyebutkan bagi pelaku akan diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta rupiah ) sesuai peraturan perundang-undangan lewat sidang tipiring ini. \"Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Karenanya PPNS kemudian meminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP;\" jelasnya. Sementara itu ditambahkan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Kabupaten Pringsewu, M.lkhwan dan Erdiansyah, bahwa kegiatan ini merupakan sidang Pertama yang digelar setelah diundangkannya Perda no 4 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. \"Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu bisa menaati aturan yang berlaku demi terwujudnya Pringsewu yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Kami sebagai aparat penegak hukum juga berkomitmen melakukan pengawasan terus menerus dengan kerja sama semua pihak. Semoga apa yang dicita-citakan bisa terwujud di Pringsewu yang kita cintai ini,\"pungkasnya.(Mul)
Pelanggar Perda Jalani Sidang di Pengadilan
Senin 10-08-2020,08:46 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :