SEMAKA--Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Pekon atau Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Kegiatan yang dihadiri puluhan warga dari beberapa Pekon di Kecamatan Semaka tersebut dipusatkan di Balai Keserasian Sosial Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka ,Minggu (9/8). Muklis Basri dalam pemaparannya menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak Legislatif (DPRD) dengan Eksekutif (Gubernur) yang didalamnya mengatur kepentingan umum. \"Bahwa rembuk desa dan kelurahan dimaksudkan, sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat,\" kata Mukhlis. Dilanjutkan Mukhlis bahwa kedatanganya ke wilayah Semaka ,selain melakukan sosper juga ingin bertemu masyarakat terdampak banjir bandang dan tanah longsor.\"Saya prihatin dengan musibah ini, kita berdoa semoga musibah banjir ini tidak terulang lagi,\"kata politisi Partai Gerindra itu. Dalam kesempatan itu, Odo Mukhlis sapaan akrabnya memberikan bantuan kepada masyarakat, khususnya bagi warga terdampak banjir dan longsor.\" Ada sedikit oleh-oleh dari saya yang isinya barang-barang yang dibutuhkan oleh ibu-ibu, semoga bantuan sembako tersebut bermanfaat,\"pungkas mantan Sekda Tanggamus itu.(ral)
Mukhlis Basri Sosialisasikan Perda Rembug Desa
Selasa 11-08-2020,08:59 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :