Pilkakon Batal, Apdesi Pringsewu Kecewa

Kamis 13-08-2020,15:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Jajaran DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu kecewa adanya penundaan Pilkakon Pemilihan kepala pekon (Pilkakon) secara serentak untuk 48 pekon di kabupaten setempat.   Hal ini menyikapi adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 141/4528/SJ terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilih Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tertanggal 10 Agustus 2020 dengan ditandatangani langsung oleh Mendagri M. Tito Karnavian. Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pringsewu, Ridwan mengaku kecewa menyikapi adanya SE Mendagri terkait penundaan Pilkades secara serentak baru bisa dilaksanakan setelah selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).   \"Ya,  kecewa lah Pilkada dengan Pilkakon ini kan beda.  Kalau Pilkada kan sifatnya umum skala nasional bisa dilakukan.  Lah kenapa Pilkakon yang skala hanya di pekon di tingkat kabupaten saja tidak bisa dilaksanakan.  Artinya kan ada pengebirian,\" ungkap Ridwan saat di konfirmasi Radar Tanggamus,  Rabu (12/8/20).  Lanjut dia, terkecuali di Kabupaten Pringsewu mau melaksanakan Pilkada bisa menjadi pertimbangan untuk Pilkakon ditunda.   \"Ini Pringsewu tidak ada Pilkada.  Kemudian apa beda kalau saya lihat di kabupaten Belitung itu sudah bisa melaksanakan Pilkades.  Kenapa kita juga nggak bisa melaksanakan Pilkakon,\" tegas Ridwan.  Ridwan berharap Pilkakon secara serentak di kabupaten Pringsewu dapat tetap dilaksanakan di tahun 2020 ini. Karena, tahap-tahap seperti kepanitian , penjaringan, dan pendaftaran sudah dilaksanakan. Bahkan anggaran juga sudah di gelontorkan.   \"Harapan saya ada kebijakan khusus untuk kabupaten Pringsewu mohon lah kasihan yang sudah terlanjur mencalonkan diri  ini sudah agak memanas suhu politiknya antara calon kepala pekon dan pendukungnya.  Artinya kalau pemkab tidak tanggap selaku pimpinan bisa terjadi perpecahan sampai berlanjutan apalagi kalau sampai tahun 2021,\" katanya.  Ia meminta permohonan kepada Pemerintah daerah untuk bisa memperhitungkan dengan kondisi kabupaten Pringsewu yang sekarang sudah zona kuning dari Covid-19.   \"Artinya kan sudah layak untuk melaksanakan Pilkakon secara serentak.  Mudah-mudahan ini menjadi acuan khusus kabupaten Pringsewu untuk bisa dilaksanakan pilkakon di tahun 2020 ini, \" Pintanya.   Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya,  Pemilihan kepala pekon (Pilkakon) Serentak untuk 48 pekon di kabupaten Pringsewu dipastikan batal digelar tahun 2020.  Pasalnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dalam Penundaan Pelaksanaan Pilkades tertanggal 10 Agustus 2020. SE itu ditandatangani langsung oleh Mendagri M. Tito Karnavian. Kabid Pemerintahan, Pembangunan, Keuangan dan Aset Pekon pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono mengatakan menindak lanjuti SE Mendagri Nomor : 141/4528/SJ, yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia, Mendagri meminta pelaksanaan Pilkades ditunda. \"Jadi, Pilkakon baru bisa dilaksanakan setelah Pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 selesai. Surat edaran Isinya kepala daerah diminta fokus menyukseskan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang karena masuk dalam program strategis nasional, \"ungkap kepada Radar Tanggamus, Selasa (11/8/20).  (Mul) 

Tags :
Kategori :

Terkait