KOTAAGUNG--DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tanggamus menyatakan menerima keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memutuskan menunda pelaksanaan pemilihan kepala pekon (Pilkakon) serentak sampai selesainya Pilkada tahun 2020.
Namun Apdesi meminta kepastian waktu sampai kapan penundaan, sebab dalam Surat Edaran Mendagri tidak disebutkan secara rinci kapan pemilihan kepala desa atau pergantian antar waktu kepala desa bisa digelar apakah setelah pencoblosan atau setelah pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak.
\"Apdesi Tanggamus menerima keputusan hasil rapat tadi yang mengacu pada surat edaran (SE) Mendagri prihal penundaan pelaksanaan pilkakon demi kepentingan keamanan dan kenyamanan, dan kita juga tidak mungkin melawan SE tersebut, kita patuhi aturan yang ada,\" kata Ketua Apdesi Tanggamus Munzairi usai berdialog dengan Asisten Bidang Pemerintahan Fathurrahman dan jajaran Forkompinda diruang rapat utama sekretariat daerah , Kamis (13/8).
Meski begitu, Apdesi berharap Pemkab Tanggamus melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk menayakan kapan kepastian bisa digelarnya pelaksanaan pilkakon.\" DPP Apdesi juga akan berkoordinasi langsung dengan Kemendagri prihal penundaan pilkades serentak ini, termasuk didalamnya Pilkakon Kabupaten Tanggamus,\"ujar Munzairi
Sepakat, Apdesi Patuhi SE Mendagri
Kamis 13-08-2020,16:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :