Ratusan Napi Terima Remisi

Selasa 18-08-2020,10:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Sebanyak 277 warga binaan Lapas Kelas II B Kota Agung dan 135 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung merima remisi hari kemerdekaan Indonesia. Remisi tertuang dalam Surat Keputusan Menkumkam RI Nomor PAS-923.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang pemberian remisi umum 17 Agustus tahun 2020 Remisi diberikan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan Ketua DPRD Heri Agus Setiawan yang disaksikan Kepala Lapas Kota Agung Beni Nurrahman, dan jajaran Forkopimda. Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani mengatakan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi dari negara terhadap warga binaan, tentunya warga binaan yang berkelakuan baik, melakukan hal-hal positif dan memiliki prestasi. \"Remisi ini adalah hak warga binaan yang diberikan saat peringatan HUT ke-75 RI. Harapannya warga binaan juga bisa menerima dan merasakan remisi yang diberi,\" ujar bunda Dewi. Kalapas Kota Agung Beni Nurrahman menambahkan dari semua warga binaan yang dapat remisi tidak ada yang langsung bebas. Seperti di Lapas Kota Agung ada dua yang bisa bebas, namun karena tambahan subsider maka belum bisa bebas. \"Ada dua warga binaan dapat remisi dan sebenarnya bisa bebas, tapi karena harus menjalani subsider maka sekarang belum bisa bebas dulu,\" terang Beni. Dijelaskan Beni bahwa Lapas Kota Agung memberikan remisi kategori I ke 270 orang warga binaan. Mereka mendapatkan potongan hukuman. Lalu remisi kategori II diberikan untuk tujuh orang yang seharusnya bisa langsung bebas tapi karena subsider maka masih tetap jalani masa hukuman. Sedangkan Rutan Kota Agung remisi kategori II nihil atau tidak ada, namun untuk remisi I ada sebanyak 139 orang warga binaan. \"Mereka telah menerima remisi umum. Warga binaan yang menerima remisi ini menjalani masa hukuman di bawah lima tahun,\" pungkas Beni.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait