Pencurian Kabel PT.TEP Di-Otaki Oknum Satpam

Rabu 26-08-2020,11:55 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pelaku pencuri ratusan meter kabel tembaga di area PT. Tanggamus Elektrik Power (TEP) Dua tersangka merupakan warga Kabupaten Tanggamus bernama Juang Aditama (31) alamat Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka dan Keling (34) alamat Pekon Pangkul Kecamatan Wonosobo. Dari penangkapan kedua tersangka terungkap, ada satu pelaku lain yakni oknum satpam kontrak PT. TEP yang berperan sebagai otak pelaku dan menjaga situasi saat 3 pelaku lainnya memotong dan mengupas kabel di sekitar gudang. Kini Tekab 308 Polres Tanggamus masih memburu oknum satpam kontrak dan satu orang lainnya yang telah diketahui identitasnya. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, kedua tersangka telah diidentifikasi sejak bulan Juni 2020 usai pihak PT. TEP melaporkan kejadian Curat kabel yang berada di gudang perusahaan tersebut pada 05 Juni 2020. \"Pagi tadi, Selasa (26/8) pukul 04.00 Wib, kedua tersangka dapat teridentidiasi dan berhasil ditangkap saat keduanya berada salah satu gubuk perkebunan di Suoh Lampung Barat,\" ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Lanjutnya, adapun kabel yang dicuri oleh para pelaku merupakan kabel tembaga untuk aliran listrik yang masih disimpan di gudang sebab barang cadang PT. TEP yang merupakan perusahan penyedia listrik di wilayah Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. \"Kabel yang dicuri sebanyak 108 meter dengan nilai barang seharga Rp150 juta,\" ujarnya. Menurut Kasat, pihaknya juga masih menelusuri tempat penjualan kabel hasil pencurian, pasalnya menurut kedua tersangka telah dijual ke luar Tanggamus. \"Menurut kedua tersangka, kabel dijual ke Bandar Lampung seharga Rp12,5 juta. Kedua tersangka mendapatkan masing-masing Rp. 1,5 juta dan sisanya diambil oleh oknum satpam dan 1 rekan lainnya,\" beber Edi Qorinas Kasat menjelaskan, pencurian kabel listrik/kabel tembaga terjadi pada Rabu 3 Juni 2020 diketahui pihak PT TEP pukul 10.43 Wib, saat petugas memeriksa gudang yang diduga pelaku masuk melalui belakang gudang dengan membuka dinding gudang yang terbuat dari seng. Hasil perhitungan, pelaku mengambil gulungan kabel sepanjang 108 meter dan membawa kabel tersebut tidak jauh dari gudang untuk dikupas tembaganya dan pelaku meninggalkan bekas isolasi kabel tembaga tersebut di TKP tidak jauh dari lokasi gudang. \"Berdasarkan hal itu, kemudian pihak PT. TEP melaporkan ke Polres Tanggamus sebab mengalami kerugian Rp150 juta,\" jelasnya. Ditambahkan Kasat, adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu berupa kulit kabel tembaga warna hitam, dua buah gergaji besi, kabel tembaga sepanjang sekitar 30 cm, satu bilah golok, sebilah pisau cutter dan satuunit sepeda motor honda revo tanpa plat. \"Barang bukti kulit kabel tembaga warna hitam yang ditemukan tidak jauh dari gudang PT. TEP dan barang lainnya diamankan dari para tersangka,\" ujarnya. Saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara sebab saat melakukan kejahatan dibarengi dengan pembobolan,\" pungkasnya. Dihadapan Kasat, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dengan peran berbeda-beda, yakni Juang Aditama masuk ke gudang dengan menjebol atap gudang, Keling dan 1 pelaku yang belum tertangkap dibawa oleh Satpam berinisial U, mereka berperan menarik dan mengupas kabel. Sementara oknum satpam melakukan penjagaan situasi di sekitar. \"Saya masuk gudang dengan menjebol atap gudang, kemudian mengeluarkan kabel melalui celah yang berada digudang. Dua teman saya menariknya dari luar, kemudian kami memotong dan mengupasnya. Satpam itu yang mengawasi,\" kata tersangka Juang Aditama. Juang melanjutkan, setelah seluruh kabel berhasil dikupas dan dimasukan ke dalam karung diangkut menggunakan motor ke wilayah Semaka, lalu setelahnya ia dan oknum Satpam membawanya ke Bandar Lampung menggunakan mobil Avanza guna dijual secara COD di pinggir jalan. \"Yang jual saya dan satpam tersebut di Bandar Lampung seharga Rp 12,5 juta. Kami bertiga masing-masing mendapat Rp 1,5 juta. Sisanya diambil oleh dia (oknum satpam),\" jelasnya. Ditambahkan Juang, atas hasil pencurian sebanyak Rp. 1,5 juta itu, uangnya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pun sama juga Keling mengaku uangnya telah habis.\"Uangnya sudah habis, dipakai kebutuhan sehari-hari untuk makan,\" ucapnya.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait