PRINGSEWU - Unit reskrim Polsek Pardasuka dengan diback up tim tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu bersama berhasil menangkap seorang pelaku curat Ranmor dan HP dengan TKP di Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Rabu (26/8/20) Terduga pelaku AAW als Deden (30) warga Kubu Batu Kecamatan Way Hilau Kabupaten Pesawaran berhasil dibekuk petugas dari kediaman pelaku pada Selasa (25/8/20) pukul 20.00 Wib, dan dari proses penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 unit HP. Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi mewakili kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa tertangkapnya pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sofya Laila (39) warga Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu ke Polsek Pardasuka pada (28/7/20). Dalam laporanya korban menerangkan pada selasa (28/7/2020) sekira pukul 07.00 wib ketika korban hendak berangkat kerja melihat 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 6510 UM warna hitam yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan pintu depan rumah dalam keadaan sudah terbuka serta handle kunci rumah sudah rusak, selain itu 1 unit HP merk Oppo A5S milik anak korban turut hilang. Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian 9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek pardasuka. \"Berdasarkan laporan pengaduan tersebut kemudian kami membentuk tim untuk mengungkapnya, dalam proses penyelidikan kami dapatkan informasi bahwa HP milik korban yang hilang dalam penguasaan pelaku AAW, atas informasi tersebut kemudian unit reskrim Polsek pardasuka dengan di Back Up team tekab 308 Sat Reskrim Polres pringsewu melakukan penangkapan terhadap pelaku AAW,\" terang AKP Lukman Hakim dalam Pres Reales, Rabu (26/8/20) Lanjut dia, dalam proses interogasi pelaku AAW als Deden mengakui bahwa HP tersebut merupakan hasil dari pencurian di Pekon Wargomulyo Kecamatan Pardasuka yang dilakukanya bersama dengan 2 pelaku lain yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. \"Dalam proses penangkapan pelaku AAW als Deden ini kami berhasil mengamankan BB berupa 1 unit HP merk Oppo A5S, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BE 6510 UM warna hitam hasil kejahatan dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai alat saat melakukan pencurian. Saat ini pelaku sedang kami lakukan proses pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan ada TKP lain dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengab ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,\"pungkasnya. (Mul)
Sekaligus, Curi Motor dan HP
Kamis 27-08-2020,11:45 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,23:45 WIB
129 Pesilat Berebut Gelar Juara Grand Final Sirkuit Pencak Silat Lampung
Sabtu 26-09-2026,00:17 WIB
Camat Pugung Buka Suara soal Polemik Pj Kakon Gunung Tiga
Sabtu 26-09-2026,21:02 WIB
Warga Tolak Pembangunan Gedung KDMP di Lahan Rest Area Gisting
Sabtu 26-09-2026,21:32 WIB
Proyek KDMP Rantau Tijang Disorot, Tanah dan Material Disebut Belum Lunas
Sabtu 26-09-2026,22:41 WIB
Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Distribusi Hasil Pertanian Lampung Jadi Sorotan
Terkini
Sabtu 26-09-2026,22:48 WIB
Tak Hanya Akses, Gubernur Mirza Tekankan Penghormatan terhadap Martabat Kaum Tuli
Sabtu 26-09-2026,22:41 WIB
Penjualan Kendaraan Niaga Naik, Distribusi Hasil Pertanian Lampung Jadi Sorotan
Sabtu 26-09-2026,21:32 WIB
Proyek KDMP Rantau Tijang Disorot, Tanah dan Material Disebut Belum Lunas
Sabtu 26-09-2026,21:02 WIB
Warga Tolak Pembangunan Gedung KDMP di Lahan Rest Area Gisting
Sabtu 26-09-2026,00:17 WIB