KOTAAGUNG--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamakan seorang pria berinisial EA (24) lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, mirisnya EA merupakan oknum guru honor yang mengajar disalah satu sekolah dasar (SD) Kecamatan Kotaagung Timur. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa tersangka EA ditangkap atas serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa ia merupakan penyalahguna dan terduga pengedar. \"Berdasarkan penyelidikan informasi tersebut, kemudian tersangka berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Rabu, 26 Agustus 2020. Tersangka merupakan oknum guru honor yang mengajar disalah satu SD di Kecamatan Kotaagung Timur,\" I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Jumat (28/8) Lanjut Kasat, dalam penangkapan itu pihainya berhasil mengamankan 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 5 plastik klip ukuran sedang sisa pakai, 2 plastik klip ukuran besar yang berisikan plastik klip kosong, 1 skop, 2 jarum suntik, 2 korek api gas, 1 bungkusan dan 2 unit handphone. \"Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar dan sebagian diamankan di ruang depan rumah tersangka,\" terang Made Indra Dikatakan kasat bahwa dari penangkapan terungkap sudah tiga tahun terakhir ini tersangka mengkonsumsi sabu dalam jumlah banyak, selain untuk dipakai sendiri sebagian barang dijual. \"Dari tiga tahun itu baru dalam dua bulan terakhir ini dia membeli sabu Rp1 juta kemudian dijadikan lima paket, satu paket dipakai, empat lainnya dijual kepada pelanggannya,\" ucap Made Indra Ditambahkannya, saat ini pihaknya masih masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedia barang haram kepada tersangka. \"Terhadap penyedia masih dilakukan penyelidikan,\" sebut kasat. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.\"Tersangka EA, dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara,\" pungkasnya. Sementara, dalam pengakuannya EA mengatakan bahwa barang haram itu didapatkan dengan cara membeli dari rekannya yang juga berada di Kota Agung. Ia juga mengaku bahwa selama 2 bulan terakhir menjual sabu. \"Pakai sabu sejak 2017 tapi kalo jualnya baru 2 bulan,\" kata tersangka berbadan kurus tersebut. Menurut tersangka, modus operansi yang dilakukannya dalam penjualan sabu setelah ia menghabiskan banyak uang agar bisa menghisap sabu. Sehingga agar uangnya kembali maka dia menbeli paket sedang seharga Rp. 1 juta, kemudian dipecah menjadi 5 paketa. \"Biar uangnya kembali, saya beli seharga 1 juta, mendapatkan 5 paket. 1 paket dipakai dan 4 paketnya dijual lagi seharga Rp. 1 juta, jadi bisa pakai tanpa uang habis,\" kata pria yang masih bujangan itu.(ral)
Jadi Pengedar Sabu, Oknum Guru di Kotaagung Timur Diciduk Polisi
Jumat 28-08-2020,16:49 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :