PRINGSEWU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2 tersangka penyalahgunaan Narkoba Siswo Agus Parwoto (26) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kamis (1/3) siang. Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, mengungkapkan pelimpahan tahap 2, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan dilaksanakan jam 10.00 Wib. \"Oleh karena berkas perkara Siswo Agus Parwoto sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan,\" ungkap Iptu Anton Saputra di ruang kerjanya. Dikatakan Anton, tersangka merupakan warga Pekon Pujiharjo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang ditangkap Polsek Pagelaran. \"Tersangka ditangkap pada Minggu (29/10/17) jam 22.00 Wib saat memakai sabu di bengkel sebuah pekon setempat\", kata Iptu Anton Saputra. Lanjutnya, dari tersangka turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, plastik kecil berisi sisa pakai sabu, 2 korek api dan pipa kaca berisi sabu. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal Primair pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara\", pungkasnya. (mul)
Polres Tanggamus Limpahkan Tersangka Narkoba
Jumat 02-03-2018,10:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :