DD Naik Jadi Rp105 Miliar

Jumat 02-03-2018,15:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Anggaran bantuan dana desa (DD) untuk Kabupaten Pringsewu pada tahun 2018 ini mengalami kenaikan. Bila pada tahun 2017 sebesar Rp. 99 miliar dan tahun 2018 ini menjadi Rp105 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Malian Ayub saat membuka acara penilaian lomba BBGRM di balai pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, kemarin. Malian menyatakan penerimaan masing-masing pekon juga ada yang mengalami kenaikan adapula yang mengalami penurunan. Hal tersebut  memiliki beberapa kriteria : luas wilayah, jumlah penduduk, angka kemisminan dan kondisi pekon: apakah pekon berkembang atau pekon tertinggal. \"Jika dari penilaian dinyatakan pekon tertinggal, dana desa bisa kebih besar dari pekon berkembang, begitu juga angka kemiskinan turut menentukan besaran dana desa,\" katanya. Disamping itu, Malian Ayub menjelaskan tahapan pencarian dana desa mulai tahun anggaran 2018 ini ada perubahan. Tahapan penyaluran dana desa dari semula 2 tahap menjadi 3 tahap. Bila tahun sebelumnya, tahapannya adalah tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua sebesar 40 persen. Tetapi tahun ini menjadi tiga tahap, yaitu tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua dan ketiga sebesar 40 persen. Terkait pelaporan SPj Malian Ayub menjelaskan untuk pelaporan Spj dana desa tahun 2017 Kabupaten Pringsewu merupakan yang tercepat di Provinsi Lampung. \"Pelaporan SPj sudah selesai pada tanggal 25 Januari 2018 dan tercepat di Provinsi Lampung. Namun itu saja tidak cukup, karena dana desa bisa disalurkan ke kas daerah apabila pelaporan APDes tahun 2018 sudah selesai semua dan saat ini tercatat baru 25 persen pekon yang sudah selesai. Kami menargetkan dana desa bisa cair pada pertengahan Maret 2018,\" pungkasnya. Disamping itu Malian Ayub juga mengingatkan, pengunaan itu harus mencakup bidang kegiatan Badan Usaha Milik Desa, embung, produk unggulan, dan sarana olah raga sesuai Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. \"Mengingat pentingnya dana desa bagi pembangunan, diperlukan peran pendamping untuk percepatan pencapaian kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Libatkan elemen masyarakat agar semua warga merasa memiliki, sehingga dalam bekerja memiliki rasa tanggung jawab,\" ungkapnya.(arf)

Tags :
Kategori :

Terkait