PRINGSEWU - Polres Pringsewu bersama TNI dan Satpol-PP menggelar operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Jendral Sudirman Pringsewu pada Rabu (16/9/20) Kegiatan operasi Yustisi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono, SH. MH, dengan didampingi Kasat lantas Iptu Martoyo, SIP dan diikuti oleh puluhan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP. Dari pantauan di lapangan, petugas gabungan terlihat memberhentikan dan memeriksa satu persatu baik kendaraan bermotor roda 2, roda empat atau lebih yang melintas di Jl. Jend. Sudirman seputar Tugu Bambu Pringsewu. Para pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi, saksi yang diberikan berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan. Kabag Ops AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK, mengatakan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi petugas gabungan telah menerapkan sanksi bagi para pelanggar. sanksi ini sendiri mengacu kepada Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung nomor 45 tahun 2020. “Sanksi yang kami berikan itu sendiri merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 pasal 18, sanksi berupa daya paksa polisional diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatann” ucap kabag Ops Kabag Ops mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. “Kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang kami gelar hari,” terangnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. (Mul)
Tidak Pakai Masker, Sanksi Menanti
Kamis 17-09-2020,10:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,23:20 WIB
Daftar Diskon Tarif Tol 30 Persen Buat Arus Balik Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 26-27 Maret
Minggu 22-03-2026,23:36 WIB
Patroli Dialogis Dan Kamtibmas Subsatgas Komposit Di Mall Ciplaz Ramayana
Minggu 22-03-2026,17:25 WIB
Pelaku Pembunuhan Pria di Persawahan Pekon Soponyono Ternyata Residivis Kasus Curas
Minggu 22-03-2026,17:45 WIB
Arus Mudik Aman! Polisi Rekayasa Lalu Lintas, Jalinbar Tanggamus Lancar Tanpa Macet
Minggu 22-03-2026,23:13 WIB
Kakorlantas Polri: Manfaatkan WFA, Hindari Puncak Arus Balik
Terkini
Senin 23-03-2026,16:33 WIB
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana Moto3 di Brasil
Senin 23-03-2026,12:58 WIB
Anggota DPR RI Tamanuri Meninggal Dunia, Lampung Kehilangan Tokoh Senior
Minggu 22-03-2026,23:36 WIB
Patroli Dialogis Dan Kamtibmas Subsatgas Komposit Di Mall Ciplaz Ramayana
Minggu 22-03-2026,23:20 WIB
Daftar Diskon Tarif Tol 30 Persen Buat Arus Balik Mudik Lebaran 2026, Berlaku Mulai 26-27 Maret
Minggu 22-03-2026,23:13 WIB