KOTAAGUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menaikan status dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2019 Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan dari seksi Intelijen keseksi pidana khusus (pidsus). Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen, Kejari Tanggamus, M.Riska Saputera. Menurut Riska, sebelum dilimpahkan ke Pidsus, pihaknya lebih dulu turun kelapangan pada Maret lalu. \"Maret lalu kami turun bersama tim teknis dari Universitas Bandar Lampung (UBL) dan sekarang sudah kami limpahkan ke Pidsus untuk dilakukan penyidikan,\"ujar Riska mewakili Kajari Tanggamus David P Duarsa, Senin (28/9). Informasi terkini lanjut Riska yakni, pidsus sudah meminta inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menghitung kerugian negara.\"Aparur pekon Banjarmanis sudah dimintai keterangan semua dan mereka semua kooperatif, awalnya memang tidak datang karena tidak tahu ada pemanggilan tapi begitu muncul dimedia baru mereka hadir setiap ada pemanggilan. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penghitungan dari inspektorat mengenai jumlah kerugian negara,\"ucapnya. Masih kata Riska bahwa, kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,namun lantaran locus tempus di Tanggamus sehingga Kejari Tanggamus yang menangani.\"Ya, laporan pendahuluan (lapdu) awalnya di Kejati yakni beberapa bangunan fisik dari DD tahun 2019 dan saat ini status aparat pekon yang dipanggil dan dimintai keterangan baru sebatas saksi,\" pungkas Riska. Sementara Sekretaris Inspektorat Tanggamus Gustam Apriansyah membenarkan jika pihaknya telah diminta oleh Kejari Tanggamus untuk menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi DD Pekon Banjarmanis Kecamatan Cukuhbalak tahun 2019. \"Ya, betul kami sudah menerima permintaan untuk menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi DD tahun 2019 disalah satu pekon yang ada di Kecamatan Cukuhbalak pada awal September lalu. Dalam waktu dekat kami akan menelaah dan lakukan investigasi sesuai data awal yang disampaikan pihak kejaksaan,\" kata Gustam mewakili Inspektur Ernalia.(ral)
Terkait Dugaan Korupsi DD Pekon Banjarmanis, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Negara
Selasa 29-09-2020,23:41 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :