KOTAAGUNG--Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) mengaku bakal memperpanjang penutupan tempat wisata jika kasus positif Covid 19 di Kabupaten Tanggamus terus bertambah. Tempat wisata di Tanggamus sendiri sudah ditutup sejak 18 September lalu hingga Kamis 1 Oktober 2020. \"Ya, kami pada prinsipnya menjalankan Maklumat dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus yang meminta agar tidak ada kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang selama 14 hari terhitung 18 September . Mengenai apakah diperpanjang atau tidak,itu nanti melihat evaluasi dari Satgas Covid, jika kasus meningkat maka kemungkinannya diperpanjang, tapi kalau trend menurun kemungkinan semua tempat wisata sudah bisa dibuka,\" kata Kepala Disparbudpora Tanggamus Hj Retno Noviana Damayanti, Selasa (29/9). Untuk diketahui Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanggamus memutuskan untuk menutup objek wisatanya selama 14 hari kedepan. Hal itu karena meningkatnya kasus Covid-19 di dua kecamatan Kabupaten Tanggamus. Penutupan itu disampaikan dalam surat nomor 800/420/21/2020 tentang penutupan objek wisata di Kabupaten Tanggamus. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Parawisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Tanggamus Retno Noviana Damayanti. Dalam surat tersebut ditunjukan, penutupan sementara objek wisata dikarenakan terjadinya peningkatan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tanggamus. Selain itu, penutupan juga bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanggamus. Kebijakan penutupan tempat wisata tersebut selain mencegah penyebaran Covid-19 juga menetralisir keramaian, pasalnya titik perkumpulan orang sangat rentan menimbulkan penyebaran virus yang tengah menjadi pademi. \"Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Tanggamus dan dikeluarkannya maklumat gugus tugas nomor : 01/gustu Covid-19/IX/2020 serta demi kebaikan, keamanan dan keselamatan bersama, maka dengan ini kami sampaikan kepada pengelola objek wisata se-kabupaten tanggamus untuk menutup sementara objek wisata yang saudara kelola terhitung mulai tanggal 18 September 2020 sampai 1 Oktober 2020 (14 hari),\" tulis surat tertanggal 17 September 2020. Lanjut surat tersebut, selama masa penutupan destinasi, diminta kepada saudara pengelola untuk menjaga keamanan dan kebersihan objek wisata masing-masing . \"Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih,\" tutupnya. Sementara Kadis Retno Noviana Damayanti menegaskan surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan di keluarkannya maklumat dari tim gugus tugas kabupaten tanggamus. \"Untuk menindak lanjuti maklumat tersebut dinas parbudpor mengeluarkan surat untuk menutup tempat-tempat wisata di kabupaten tanggamus,14 hari. dalam 14 hari tersebut kita liat perkembanganbdari penyebaran covid 19, kalo sudah menurun kita akan buka kembali tempat-tempat wisata tersebut,\" kata Retno, Dalam kesempatan itu Retno juga berpesan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.(ral)
Jika Kasus Covid-19 Meningkat, Penutupan Tempat Wisata Diperpanjang
Rabu 30-09-2020,16:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :