KOTAAGUNG--Remaja 15 tahun berinisial berinisial AL diamankan Satreskrim Polres Tanggamus dalam persangkaan pencurian dengan pemberatan (Curat) sepasang kucing persia bernilai Rp5 juta di Kecamatan Talang Padang. Atas diamankannya AL yang merupakan warga Kecamatan Gunung Alip Tanggamus itu terungkap, dalam aksi pencurian itu, pelaku bersama seorang rekannya yang belum tertangkap mengambil 2 ekor kucing berikut kandangnya. Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, pelaku AL diamankan atas pelaporan Ahmad Syaifullah (25) warga Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. \"Pelaku diamankan tadi malam, Selasa (6/10) pukul 21.00 Wib saat berada di rumahnya di Kecamatan Gunung Alip Tanggamus,\" ujar Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (7/10) Lanjutnya, pelaku merupakan resedivis kasus yang sama pada tahun 2017 dan menjalani 8 bulan kurungan penjara. \"Pelaku dikenal sangat meresahkan, bahkan dalam pencurian dia memiliki kode yakni bisnis malam,\" ujarnya. Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, pencurian itu sendiri terjadi pada pada Jumat, 2 Oktober 2020 pukul 03.37 Wib di rumah korban Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang. Dimana para pelaku terekam CCTV masuk ke halaman rumah korban melalui teras rumah. Kemudian mengambil kandang berisi 2 ekor kucing persia, selanjutnya menyembunyikan di rumah pelaku AL. Kemudian berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, pelaku AL berhasil diamankan berikut 1 ekor kucing dan kandangnya. \"Pelaku mengambil 2 ekor kucing atau sepasang. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp. 5 juta,\" terangnya. Ditambahkan Kasat, usai melakukan pencurian, pelaku AL telah menawarkan kucing hasil curian dan tim berhasil mengidentifikasi. \"Penjualan melalui medsos itu juga berhasil diidentifikasi, beruntung kucing belum laku,\" imbuh Edi Qorinas. Saat ini pelaku diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadap barang bukti kucing sementara dititipkan kepada pemilik guna perawatan. Kemudian terhadap seorang rekannya yang juga membawa satu kucing korban yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian. \"Terhadap tersangka AL, dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu kepada UU Peradilan Anak,\" pungkas Kasatreskoba.(ral)
Curi Kucing Persia, Seorang Remaja Dibui
Kamis 08-10-2020,01:02 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,19:58 WIB
Tangis Haru Iringi Keberangkatan 249 Jamaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis 07-05-2026,20:03 WIB
Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum
Kamis 07-05-2026,21:31 WIB
Bupati Pringsewu Usulkan Mocaf Jadi Proyek Strategis Nasional
Jumat 08-05-2026,11:45 WIB
AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Kepemimpinan Dunia dari IAWP 2026
Kamis 07-05-2026,21:48 WIB
Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri Pakai Sajam
Terkini
Jumat 08-05-2026,16:16 WIB
Teror Maling Hantui Ulubelu, Puluhan Toko dan Rumah Dibobol, Warga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 08-05-2026,12:00 WIB
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Jumat 08-05-2026,11:45 WIB
AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Kepemimpinan Dunia dari IAWP 2026
Jumat 08-05-2026,11:26 WIB
Perkuat Integritas Petugas, Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Kamis 07-05-2026,21:48 WIB