PRINGSEWU – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (10/10/2020) Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan pelaku berinisial MR als Sangsang als Acang als Parjo (17) warga Kecamatan Kedondong kabupaten Pesawaran, melakukan cabul terhadap korban FA berusia 14 tahun warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, pada Jumat (18/09/2020) lalu di sebuah rumah kost di Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu. \"Pelaku ditangkap oleh petugas pada Sabtu (10/10/2020) pukul 18.00 Wib saat sedang berada di sebuah bengkel di wilayah kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. setelah adanya Laporan pengaduan yang dibuat oleh orang tua korban, \"Ucap Kapolsek Pringsewu Kota pada Pres Reales, Senin (12/10/20) Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut bermula pada kamis (17/9/2020) sekira Jam 19.30 Wib Korban dijemput oleh pelaku MR di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, lalu Korban diajak ke sebuah rumah kost yang berada diwilayah Kelurahan Pringsewu Barat Kecamatan Pringsewu. Kemudian sekira jam 01.00 Wib didalam kamar kos-kosan tersebut korban dicabuli oleh pelaku MR dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan bertanggung jawab di menikahi korban jika korban hamil. “pelaku MR ini sudah 3 kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, yaitu tanggal 18, 20 dan 21 September 2020 dan untuk lokasinya masih sama yaitu dirumah kos-kosan yang berlokasi di Pringsewu Barat. sebab korban sampai mau disetubuhi karena termakan bujuk rayu dan janji akan dinikahi pelaku” tambah Kompol Atang Samsuri. Dijelaskan Atang Samsuri, Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. “pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, Tetapi karena pelaku masih berstatutus dibawah umur maka untuk proses peradilan masih mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak” Pungkasnya. (Mul)
Cabuli Gadis Dibawah Umur di Kosan
Selasa 13-10-2020,08:38 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :