Pabrik Penggilingan Pabrik Diimbau Pasang Penahan Debu

Rabu 21-10-2020,08:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Pemilik Pabrik Penggilingan Padi Sumberbaru yang berada di RT 1, RW 1, Pekon Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu siap membenahi diri sesuai anjuran yang disampaikan dari Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu. \"Beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup datang ke pabrik dan menyarankan agar kami memasang jaring penahan debu pabrik,\" ungkap Wawan kepada sejumlah awak media, Selasa (20/10/2020) Atas saran tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung bergerak dan saat ini sedang proses pembuatan. Wawan mengatakan nanti jaring penahan debu akan dibuat setinggi 8 meter yang dilengkapi dengan  penyanggah dari besi baja dan kerangka baja. \"Mengenai ijin sedang proses perpanjangan,\" jelasnya sambil menunjukkan berkas yang dimaksud. Sementara Partimin (50) warga setempat mengaku keberadaan pabrik cukup membantu warga sekitar. Ia mengatakan banyak warga yang bekerja di pabrik tersebut. Selain itu warga sekitar yang mayoritas pengrajin bata dan genteng tidak perlu repot-repot untuk membakar bata/genteng karena tinggal ngambil limbah pabrik sebagai bahan pembakaran. Ia menuturkan pabrik tersebut telah berdiri sejak tahun 2006. \"Saya asli penduduk sini, sepengetahuan saya selama ini belum ada warga sekitar yang mengeluh atau keberatan dengan keberadaan pabrik itu,\" kata Partimin yang diamini warga lainnya Nasiman (35). Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu Hendrik melalui Kabid Penataan Penaatan dan Peningkatan Kapasitas, Sigit mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya turun ke Pabrik untuk melakukan pengecekan langsung. Saat itu, kata Sigit, Dinas Lingkungan Hidup menyarankan agar dipasang jaring penahan debu untuk mengurangi polusi. \"Kemarin kami kembali turun ke pabrik ternyata pemasangan jaring penahan debu sudah mulai dibuat saat ini sedang dalam proses, tentu DLH mengapresiasi niat baik dari pihak pabrik,\" ungkap Sigit. Terkait perijinan Pabrik, menurut Sigit, saat ini sedang dalam proses perpanjangan. \"Tahun 2011 sudah keluar SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup, hanya saja sekarang berubah menjadi UKL dan UPL dan ini sudah kami sarankan agar mereka mengurus dokumennya dan pihak pabrik berjanji segera melengkapi dokumen tersebut ,\" tandasnya.(Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait