TALANGPADANG--Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus berhasil mengungkap peredaran uang palsu (Upal) dalam bentuk pecahan 100 US Dolar atau Dolar Amerika.Selain mengamankan dolar palsu tersebut petugas juga berhasil menangkap dua tersangka bernama Gigin Saputra (23) dan M. Agus Darmawan alias Agus (25) keduanya beralamat di Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan informasi masyarakat, adanya uang palsu khususnya dolar amerika. Kemudian tim mengadakan penyelidikan didapat delapan lembar diduga uang dolar palsu dari tangan M. Agus Darmawan alias Agus.
\"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pengedarnya yakni AG dan Gigin di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang,\" kata AKP Sarwani, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, saat ekspose, di Mapolsek Talangpadang, Senin (26/10).
Ia mengaku, dari keduanya yang diamankan tersangka AG lantas dikembangkan hingga didapatkan tersangka Gigin. Hubungan keduanya adalah teman. Dari tersangka Gigin didapatkan uang pecahan 100 dolar sebanyak 40 lembar.
\"Mereka ditangkap mulai Sabtu (23/10) malam sampai Minggu (24/10) dini hari di tempat berbeda, mulanya ditangkap AG lalu GG,\" terang Sarwani.
Pengedar Upal Dolar Ditangkap Polsek Talangpadang
Senin 26-10-2020,18:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :