KOTAAGUNG--Puluhan calon kepala pekon (Cakakon) kembali menyambangi gedung DPRD Tanggamus, Senin (28/12). Dalam kedatangannya ini calon kapekon didampingi pengacara. Kedatangan mereka digedung dewan disambut Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain,Ketua Komisi I Mukhtar dan sejumlah anggota Komisi I DPRD Tanggamus. Juru bicara perwakilan calon kepala pekon ,Deri Ardiansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak yang baru dilaksanakan kacau, sebab peraturan yang dibuat multi tafsir, kurangnya sosialisasi hingga ketidaksiapan dari panitia pilkakon ditingkat pekon. \"Pilkakon di Tanggamus adalah yang terbesar tahun 2020. Tapi sayang tidak dilaksanakan dengan hati-hati akhirnya banyak permasalahan yang muncul, maka dari itu, kami para calon Kakon memohon agar kertas yang tercoblos simetris tidak sengaja agar disahkan sebab itu hak konstitusional dari masyarakat,\"ujar Deri. Ditambahkan Supardi calon kakon Purwodadi Kecamatan Gisting, Supardi yang menilai bahwa pelaksanaan Pilkakon tahun 2020 adalah Pilkakon terburuk sepanjang pelaksanaan Pilkakon di Tanggamus. \"Ya,bisa dikatakan tahun 2020 adalah Pilkakon terburuk sepanjang masa, sebab kurang sosialisasi, tidak terkoordinasi antara TPS satu dengan TPS lain. Sebagai bentuk protes saya sudah layangkan gugatan ke panitia pemilihan tingkat pekon, BHP dan kabupaten,\"ujar Supardi. Dilanjutkan Supardi,bahwa dalam penentuan suara sah dan tidak sah juga tidak semua sama antara satu pekon dengan Pekon lainnya. Dirinya mencontohkan di Pekon Pariaman Kecamatan Gunung Alip dan Kampung Baru Kecamatan Kotaagung Timur, panitia dan para saksi sudah sepakat kalau suara tembus simetris dianggap sah. \"Di Pekon Purwodadi juga awalnya sebelum pencoblosan awalnya sudah sepakat apabila bila ada suara tembus simtris maka dianggap sah, kemudian keputusan berubah, sebab Pj Kepala Pekon Purwodadi, Merdiansyah mengatakan kepada panitia bahwa suara tembus simetris tidak sah, apabila tetap disahkan maka menabrak peraturan, sehingga diputuskan tidak sah, maka dari itu kami mohon ada kejelasan, kok di Pekon lain bisa, di Purwodadi nggak bisa,\"ujar Supardi. Sementara, Nurul Hidayah selaku kuasa hukum dari calon Kakon Sukabanjar Ristiani, Calon Kakon Kacamarga Kecamatan Cukuhbalak Suherman dan Calon Kakon Badak Kecamatan Limau Patra Gunawan menyampaikan keberatan sejumlah tuntutan. Untuk Pekon Badak keberatannya diantaranya, kurang sosialisasi dari panitia pilkakon,kualitas pelipatan suara tidak memenuhi standar,penetapan suara sah dan tidak sah,tidak sesuai peraturan baku dan ada temuan salah satu aparat pekon tidak netral. Lalu keberatan dari calon Kakon Sukabanjar nomor urut 2, Ristiani yakni namun pelipatan suara tidak standar sehingga membingungkan pemilih, tidak adanya sosialisasi sama sekali dari panitia Pikakon di TPS kepada pemilih terkait cara pencoblosan yang suaranya dianggap sah dan tidak sah dan saksi calon tidak menerima C1 dan menandatangani hasil pleno. Kemudian, keberatan dari calon Kakon Kacamarga Nomor Urut 04, Suherman diantaranya diulurnya waktu pencoblosan dari yang ditetapkan panitia dari seharusnya pukul 07.00 WIB molor ke jam 09.00 WIB, tidak adanya sosialisasi dan simulasi kepada calon pemilih khususnya pada TPS 2,3,4 dan 5 serta penetapan suara sah dan tidak sah tidak sesuai dengan buku panduan pemilihan kepala pekon. \"Maka dari itu, kami meminta kepada DPRD Tanggamus untuk memfasilitasi agar dilakukan penghitungan suara ulang, suara yang tidak sah karena tembus simetris dianggap sah,\" kata Nurul Hidayah. Sementara Ketua DPRD Tanggamus,Heri Agus Setiawan mengatakan bahwa DPRD Tanggamus akan menampung aspirasi lalu selanjutnya dirapatkan internal dengan alat kelengkapan dewan.\"Kami rapatkan dulu , setelah itu kami akan mengundang satker terkait yang menangani pelaksanaan pemilihan kepala pekon serentak,\" kata Heri.(ral)
Didampingi Pengacara, Calon Kakon Sambangi DPRD Tanggamus
Selasa 29-12-2020,10:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :