KELUMBAYANBARAT - Satgas Covid-19 bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, melaksanakan operasi yustisi Kamis (7/1).
Operasi yang dipimpin Camat Kelumbayan Barat Mansyurin itu dilakukan di dua titik lokasi yakni di simpang tiga Pekon Lengkukai dan Pasar Lengkukai.
Dalam operasi tersebut, masih banyak ditemukan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga diberikan peringatan dan sanksi sosial berupa menyapu lokasi sekitar pasar dan menyanyikan lagu kebangsaan nasional. Tidak hanya itu, masyarakat yang membandel juga diberikan sanksi fisik berupa squat jump dan push up.
\"Dalam operasi ini kita berikan edukasi ke masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan (Prokes), juga sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung no. 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,\" kata Mansyurin.
Hukuman Bagi Pelanggar Prokes, Menyapu Pasar hingga Menyanyikan Lagu Nasional
Kamis 07-01-2021,17:45 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :