Heni Susilo Sosialisasikan Perda AKB

Senin 15-02-2021,07:10 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GISTING--Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Heni Susilo melaksanakannya sosialisasi peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, Sabtu (13/2). Kegiatan yang dipusatkan di Serumpun Padi Kecamatan Gisting tersebut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan masyarakat Kecamatan Gisting seperti mantan Anggota DPRD Provinsi Lampung Akhmadi Sumaryanto. Kegiatan sosper tersebut tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan jumlah peserta yang tidak lebih dari 30 orang. Dalam kesempatan tersebut Heni Susilo membeberkan sejumlah pasal yang terdapat dalam Perda Nomor 3 tahun 2020 diantaranya mengenai peran serta setiap orang untuk ikut serta dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona sehingga terputus rantai sebaran virus corona seperti yang termaktup dalam pasal 10. \"Sehingga ini menjadi kewajiban setiap kita untuk memiliki peran atau andil dalam memutus mata rantai sebaran virus Covid 19.Harapannya dengan peran serta semua pihak akan segera berakhir pandemi ini,\"kata politisi PKS itu. Selain melakukan Sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19, Heni juga membagikan sayuran organik yang dipanen bersama KWT panen dari media tanam hydroponik.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait