Otak Pelakunya Dibiarkan Bebas, Keluarga Tersangka Tuntut Keadilan

Kamis 08-03-2018,07:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG - Keadilan, kata itulah yang dituntut oleh Marhusin, warga Tampang Muda Kecamatan Pematangsawa terhadap aparat Polsek Pematangsawa yang sudah menjebloksan putera kandungnya Suherli kedalam sel tahanan mapolsek setempat atas dugaan terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). Marhusin selaku orang tua tidak terima karena otak dari pelaku pencurian tidak dipenjara dan dibiarkan bebas, sementara, Suherli puteranya yang hanya suruhan otak pelaku dijeblokasan kedalam sel tahanan. Diceritakan Marhusin, Suherli bersama tiga rekannya Dora Firnando, Almansyah, dan Rohili ditangkap pada 11 Desember lalu saat hendak mengambil hasil barang curian berupa speaker aktif merk Optima milik salah satu warga di Pekon Way Asahan yang sebelumnya disembunyikan disemak-semak oleh otak pelaku yakni Yandi dan Aldi Yusuf. Saat pengambilan tersebut Yandi dan Aldi sengaja tidak ikut dengan alasan kehabisan bensin,sehingga menyuruh Suherli bersama tiga rekannya mengambil barang hasil curian tersebut. Nahas, saat hendak mengambil barang hasil curian keempatnya tertangkap dan langsung digelandang ke mapolsek. \"Anak saya saat itu, bersama tiga rekannya langsung dibawa kepolsek, namun dua pelaku yakni Dora dan Almansyah dilepas dengan alasan masih dibawah umur. Yang menjadi pertanyaan saya kenapa pelaku utama yakni Yandi dan Aldi Yusuf justru  dibiarkan dan tidak ditangkap, kami harap ada keadilan disini dan pelaku utamanya ditangkap,\"kata Marhusin, Rabu (7/3). Ia menambahkan, kedua pelaku yakni Yandi dan Aldi Yusuf sepengetahuannya pernah dipanggil oleh pihak Polsek Pematang Sawa, akan tetapi entah dengan alasan apa kedua pelaku tersebut tidak di tahan, bahkan kedua pelaku dengan santainya melenggang kangkung disekitar Pekon Tampang Muda, hal ini tentunya dikhawatirkan akan memancing emosi dari pihak keluarga. \"Ayah mana yang tidak tega melihat anak mendekam di penjara, sementara ada pelaku lainnya yang masih berkeliaran di pekon. Kami harap ada ketegasan dan keadilan benar-benar ditegakkan oleh kepolisian, bila perlu panggil dan tangkap juga kedua pelaku ini,\"harap Marhusin lirih. Terpisah Kapolsek Pematang Sawa, Ipda Lukman, membenarkan bahwa keempat pelaku tersebut terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, dua diantaranya tidak dilakukan proses penahanan lantaran dibawah umur, akan tetapi perkara tetap maju, terkait masih ada dugaan tersangka lainnya yang tidak ditahan, kapolsek mengatakan pihaknya saat ini tengah dalam perjalanan menuju Pekon Tampang Muda. \"Ini sedang dalam perjalanan menuju ke Tampang Muda untuk menindaklanjuti proses tersangka lainnya, kemarin itu bukan tidak ditangkap melainkan tidak tertangkap saat itu, untuk tahapan penangkapannya memang butuh proses melihat letaknya jauh dan harus mempertimbangkan situasi dan kondisinya, tetapi kita telah dapat informasi dan saat ini kita bergerak kesana, ini sedang di pelabuhan Kotaagung, tetap tersangka lainnya tidak akan kita lepaskan,\"tandas Lukman.(iqb)

Tags :
Kategori :

Terkait