Bupati Izinkan Masjid Gelar Salat Idul Fitri

Selasa 11-05-2021,14:48 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani akhirnya mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid hal ini menyikapi Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid dan kebijakan dari Gubernur Lampung yang membolehkan salat idul Fitri berjamaah di masjid dengan catatan hanya zona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan. Untuk di Kabupaten Tanggamus sendiri, keputusan boleh menggelar rapat Salat Idul Fitri berjamaah di Masjid setelah diadakan rapat Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus bersama Unsur Forkopimda, Senin sore (10/5). Rapat yang berlangsung di Rupatama Sekretariat Daerah itu dipimpin langsung Bupati Tanggamus sekaligus Ketua Satgas Covid 19 Kabupaten Tanggamus Hj Dewi Handajani. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi.A.M.Syafii, Plh Sekdakab Tanggamus Sukisno, jajaran kepala OPD, Ketua MUI KH.A.Wahid Zamas, Ketua NU, Ketua Muhammadiyah, FKUB dan para camat se Kabupaten Tanggamus mengikuti melalui virtual zoom. Bupati menyampaikan bahwa menyikapi surat edaran dan kebijakan provinsi dijelaskan bahwa untuk daerah yang berstatus zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19 diperkenankan untuk menggelar pelaksanaan Salat Idul Fitri tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Orang nomor satu dijajaran Pemkab Tanggamus ini berharap kepada semua pihak untuk mengatur mekanisme yang tepat jangan sampai adanya pelonggaran membuat peluang peningkatan status di Kabupaten Tanggamus. Selain itu bupati meminta kepada camat agar dapat mendata titik lokasi mana saja yang akan dijadikan lokasi Salat Idul Fitri. \"Camat data setiap pekon dimana saja titik Salat Idul Fitri, segera turun, lihat bagaimana penerapan PPKM Mikro dan segera koordinasikan dengan Uspika,\"ujar Bunda Dewi. Dalam kesempatan itu, bupati juga berpesan kepada camat agar bisa menyampaikan kepada masyarakat bahwa ini merupakan bukan putusan akhir, jika status zona berubah dan meningkat dari kuning ke orange ,maka masyarakat harus patuhi putusan baru tersebut.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait