Satpol PP Sosialisasikan PPKM

Jumat 11-06-2021,06:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PRINGSEWU - Satpol PP kabupaten Pringsewu menggelar Sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro bagi pelaku usaha dimasa Pandemi Covid-19 yang berlangsung di Aula Pemkab setempat, Kamis (10/6/2021). Sosialisasi yang diikuti 50 orang pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pringsewu dengan menghadirkan sebagai Narasumber, Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu, dr Ulinnoha. Ketua Panitia kegiatan yang juga Kabid Per Undang Undangan pada Satpol PP Pringsewu, Maulidin Anshori mengatakan Dasar dilaksanakannya kegiatan ini adalah Peraturan Menteri dalam Negeri No 11 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis Mikro. Perda No 3 tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kemudian Perbup Pringsewu no 38 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Surat edaran Nomor 01 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasi usaha pada kondisi zona Merah Covid-19 di Kabupaten Pringsewu. \"Maksud dan tujuan adalah memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk berwirausaha dimasa pandemi Covid-19 kabupaten Pringsewu dan memahami Prokes. Tujuan utamanya adalah untuk menekan kasus Positif dan Melandaikan kurva sebagai persyaratan utama kebersihan dalam penanganan Covid-19, \"Ujar Maulidin. Ditambahan Kasatpol PP Pringsewu, Ibnu Hardjiyanto, mengatakan kepada pelaku usaha Mikro yakni usaha Cafe,usaha hiburan Karaoke, Golden, Mutiara, Green dan Family Karaoeke pada kegiatan Sosialisasi PPKM ini ada kesepakatan mengenai Pembatasan jam buka usaha, dan juga bisa disepakati dan dilaksanakan bersama. \"Semoga para pelaku usaha mematuhi apa yang sudah disepakati bersama dan mematuhi Prokes Covid-19. Harapan saya apa yang disampaikan oleh Narasumber bisa dipahami dan dilaksanakan agar melaksanakan Prokes Covid-19 dan Mematuhi PPKM,\"pungkasnya. (Mul)

Tags :
Kategori :

Terkait