KOTAAAGUNG--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanggamus, mengaku sudah mengetahui adanya zat diduga limbah di Pantai Harapan Pekon Waygelang Kecamatan Kotaagung Barat pada 6 September 2021 lalu. Mendapat informasi tersebut DLH Tanggamus lantas berkoordinasinya dengan Pemprov Lampung dan instansi vertikal seperti Pos Polair Kotaaagung dan Pos Angkatan Laut. Menurut Sekretaris DLH Tanggamus, Kemas Amis Yusfi, lokasi yang dipantau adalah pantai Kota Agung dan pantai Harapan, depan SUPM Kota Agung, di Kecamatan Kota Agung Barat. Dan banyak terdapat di pantai Way Gelang. \"Semua terdapat material pencemar berupa gumpalan gumpalan hitam berminyak. Bertekstur semi padat, lengket, lembek dan ketika suhu lingkungan meningkat dia meleleh dan baunya menyerupai bahan bakar minyak,\" kata Kemas mewakili Kepala DLH Tanggamus Gilas B.Kurniawan. Ia menambahkan, berdasarkan hasil tersebut langkah berikutnya berkoordinasi dengan kepala Pos Airud Kota Agung dan komandan Pos Airud Tanggamus, untuk mencari sumber pencemaran berasal dari mana. \"Berdasarkan keterangan mereka, bahwasanya baru mengetahui hal itu. Tapi mereka berharap harus ada uji laboratorium terkait limbah tersebut,\" ucap Kemas. Ia pun mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Lampung. Ternyata hal itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Tanggamus, tetapi juga di Pesawaran dan Lampung Selatan. \"Pihak DLH Lampung meminta kronologisnya untuk sebagai dasar untuk ke gakum Kementerian Hidup dan Kehutanan, karena mereka akan membawa ranah ini ke sana. Sebab tidak punya kemampuan uji analisa air laut,\" terang Kemas. Ia berharap Pemerintah Provinsi Lampung melalui instansi teknis dapat menindaklanjuti secara cepat dan tepat kasus ini. Sedangkan untuk wilayah Kota Agung, Dinas Lingkungan Hidup sudah bersama SUPM Kota Agung, pos Airud Tanggamus dan Pos Angkatan Laut Tanggamus, melakukan bersih-bersih pantai di Pantai Way Gelang. Targetnya membersihkan endapan pencemaran yang ada di darat. Kegiatan tersebut akan dilakukan terus bersama masyarakat dengan waktu sekitar kurang lebih satu bulan. \"Karena jika tidak dibersihkan, nanti saat air pasang akan kembali lagi ke laut. Apabila kena matahari akan meleleh dan akan menjadi sumber pencemar yang lain,\" terang Kemas. Ia pun mengaku secara lisan dan tertulis DLH Provinsi Lampung telah berkoordinasi ke Bagian Penegakan Hukum ke Kementrian Lingkungan Hidup.(ral)
Dinas LH Tunggu Hasil Lab Limbah Di Pantai Harapan
Selasa 14-09-2021,14:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :