Sekda: Oknum ASN Terlibat Narkoba Bakal Diberi Sanksi Tegas

Rabu 13-10-2021,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid. Heriansyah Lubis angkat bicara mengenai ada dua pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. \"Iya,informasi itu sudah saya terima,\"kata Hamid Heriansyah Lubis, Selasa (11/10) Sekda melanjutkan, dirinya sudah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus untuk mengkonsultasikan ke Polres Tanggamus terkait hal ini.\"Tim dari BKPSDM sudah konsultasi ke Polres Tanggamus terkait dua oknum ASN yang ditangkap itu benar adanya,\"terangnya. Meski demikian tambah Sekda ia mempersilahkan aparat hukum memproses anak buahnya sesuai hukum berlaku.”Kalau salah ya silakan diproses. Tidak ada toleransi, apalagi karena narkoba UU nya sudah jelas,\"tegas Lubis. Mantan Kepala Dishub Tanggamus ini menuturkan, apa yang dilakukan dua oknum ASN tersebut sangat tidak baik. Menurut dia, seorang ASN seharusnya memberikan contoh yang baik. Bahkan sudah ada perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.\"Yang jelas dua oknum Kabid dan Kasi di Satpol PP sudah mencoreng Tanggamus, seharusnya mereka itu dapat memberikan contoh yang baik bukan sebaliknya,\"sergah Lubis. Ketika ditanya masalah sanksi tegasnya Sekda mengaku segala sesuatu untuk menjatuhkan sanksi itu memliki proses yang harus dilalui.\"Jadi tidak ada toleransi kalau sudah sesuai aturan pemerintahan, kalau dipecat bahasanya nanti, maka akan dipecat,” ungkapnya. Lebih jauh sekda mengatakan, terkait dua oknum yang terlibat kasus narkoba itu harus menjadi cambuk bagi ASN yang lainnya. Sebab dirinya tidak akan membela siapapun ASN yang terlibat kasus hukum dan memenuhi syarat untuk dipecat. ”Kita harus menggunakan aturan kepegawaian kita,” tandas dia. Diberitakan sebelumnya, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dikabarkan diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus dalam sebuah penggerebekan, Senin siang (11/10). Kedua oknum tersebut diduga menkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada empat orang yang digerebek petugas. Dua di antaranya merupakan oknum ASN yang bertugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus. \"Satu ASN Pol PP Tanggamus, berinisial C. Dia diketahui menjabat sebagai kepala bidang (kabid). Lalu satu lagi inisial J, menjabat sebagai kepala seksi (kasi). Sementara yang dua orang lagi, kami belum tahu identitasnya,\" ujar salah seorang narasumber. Penggerebekan berlokasi di Perum Griya Abdi Negara. Dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya tidak jauh dari komplek perkantoran Pemkab Tanggamus. Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi saat dikonfirmasi oleh wartawan di depan ruang satresnarkoba setempat, Senin sore (11/10) membenarkan adanya operasi penangkapan di Perum Griya Abdi Negara.(zep)

Tags :
Kategori :

Terkait