Pelantikan Aparatur Pekon Belu Ricuh

Jumat 15-10-2021,12:42 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNGBARAT - Pelantikan aparat Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, yang berlangsung di Balai Pekon Belu Kamis (14/10) berakhir ricuh. Hal itu dipicu akibat aparatur pekon lama tidak terima karena diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Pekon. Salah satu Aparat Pekon lama yang enggan namanya disebutkan mengatakan, bahwa pelantikan aparatur Pekon Belu tidak sesuai dengan prosedur. Selain memberhentikan aparat pekon secara sepihak, pelantikan tersebut juga tanpa didasari rekomendasi dari camat. \"Kami dipecat, langsung diganti aparatur pekon yang baru. Tidak ada tahapan-tahapan seperti rekomendasi dari camat,\" Sementara itu, Kepala Pekon Belu Jonlie menjelaskan bahwa sebelumnya aparatur pekon yang lama sudah diminta untuk mengundurkan diri. Sebab, kinerja beberapa aparat pekon yang lama dinilai kurang maksimal karena hanya mengandalkan Sekretaris Desa. Selain itu, saat kegiatan vaksin beberapa waktu lalu beberapa aparatur pekon yang lama tidak hadir untuk membantu. \"Saya sudah baik-baik meminta ke aparat pekon yang lama untuk mengundurkan diri, tapi mereka menolak dan menentang saya untuk pecat mereka. Giliran saya pecat mereka tidak terima. Padahal saya sudah nunggu 6 Bulan, sesuai Permendagri,\" katanya. Jonlie mengakui jika pelantikan ini tidak sesuai aturan karena memang tidak ada rekomendasi dari camat. Namun ia menegaskan bahwa pelantikan ini murni Keputusan Kepala Pekon yang bertujuan untuk menyegarkan jajaran pemerintah Pekon Belu serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk merubah pekon agar lebih maju lagi dari sebelumnya. \"Saya sudah pernah berkoordinasi dengan Pak Camat terkait pengangkatan aparat pekon ini. Tapi kayanya Camat tidak pro dengan saya, dan bahkan kelima aparat pekon yang saya berhentikan ini pernah nemuin Camat dan Camat bilang meskipun Kepala Pekon melantik sampai 20 aparat pekon yang baru itu tidak berlaku,\" ucapnya. Sementara itu, Camat Kotaagung Barat Firdaus mengatakan bahwa pengangkatan aparat pekon harus melalui rekomendasi kecamatan hal itu sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 11 Tahun 2016. Diketahui ada 12 Aparat Pekon Belu yang dilantik oleh Kepala Pekon Belu. Rincianya, 3 orang menjabat sebagai Kepala Dusun, 3 orang menjabat sebagai Kaur, 3 Kasi dan 4 Staff. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pekon Belu Nomor 140/29/63.2001/2021, Keputusan Kepala Pekon Belu Nomor 140/31/63.2001/2021 dan Keputusan Kepala Pekon Belu Nomor 140/27/63.2001/2021. (Uji)

Tags :
Kategori :

Terkait