Dua Ranperda Inisiatif DPRD Disetujui

Selasa 21-12-2021,14:38 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG--DPRD Tanggamus menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ramperda). Kedua ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Tanggamus itu adalah ranperda tentang penanggulangan kemiskinan dan ranperda tentang perangkat pekon. Persetujuan dua ranperda tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang digelar Senin (20/12). Rapat paripurna tersebut di Pimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan bersama para wakil ketua dan dihadiri 36 anggota DPRD. Turut hadir Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani, Wabup Hi.A.M.Syafii, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, jajaran Forkopimda, kepala OPD dan camat. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus,Edy Yalismi mengatakan berdasarkan hasil pembahasan, ranperda tentang penanggulangan kemiskinan ada beberapa pasal yang diubah diantaranya, ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga pasal 5 berbunyi Sasaran Penanggulangan Kemiskinan adalah penduduk miskin dan orang tidak mampu terutama yang termasuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Lalu ketentuan pasal 8 ayat 5 diubah, sehingga pasal 8 ayat 5 berbunyi Kepala Pekon/Lurah wajib menyampaikan hasil musyawarah Pekon/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan hasil rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 kepada Dinas paling lambat 3x24 jam. \"Lalu ketentuan Pasal 17 ayat 1 diubah, sehingga pasal 17 ayat 1 berbunyi pemerintah daerah menyusun SPKD berdasarkan data kemiskinan, DTKS, dan hasil verifikasi dan validasi data. Kemudian Pasal 50 ayat 1 diubah, sehingga pasal 50 ayat 1 berbunyi Puskesos pekon/kelurahan yang telah ada sebelum diundangkannya peraturan daerah ini harus menjalankan fungsi SLRT, dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini,\"ujar Edy. Dilanjutkan Edy, untuk rancangan perda tentang perangkat pekon ada sejumlah pasal yang diubah, diantaranya ketentuan Pasal 16 huruf j diubah, sehingga Pasal 16 huruf j berbunyi calon kepala pekon harus sehat dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan yang di keluarkan oleh RSUD. Pasal 16 huruf m diubah, sehingga Pasal 16 huruf M berbunyi tidak memiliki hubungan perkawinan dengan kepala pekon.Selanjutnya ketentuan pasal 16 ayat 2 diubah,sehingga Pasal 16 ayat 2 berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memperoleh surat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati. \"Saran kepada bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan ranperda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah Pusat paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima ranperda dari pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus.Setelah perda ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui OPD terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,\"pungkas legislator PKB itu. Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya yang disampaikan Wabup Tanggamus Hi.A.M.Syafii, mengatakan, dengan telah disetujuinya dua ranperda inisiatif DPRD ini, menunjukkan bahwa DPRD telah menampung aspirasi masyarakat. \"Terbitnya dua perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang semakin tngguh,agamis, mandiri,unggul dan sejahtera,\"kata Syafi\'i (ral)

Tags :
Kategori :

Terkait