KOTAAGUNG--Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotaagung menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan setempat, Senin (17/1).Kegiatan ini dibuka Kepala Rutan Kotagagung Akhmad Sobirin Soleh. Sidang TPP yang diketuai oleh Kasubsi Bidang Pelayanan Prameswari itu, diikuti oleh 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotaagung untuk membahas terkait usulan asimilasi dan tahanan pendamping (Tamping) dan disaksikan oleh PK Bapas Pringsewu melalui vidio virtual. Dalam arahannya, Sobirin menekankan bahwa sidang TPP ini adalah salah satu prosedur yang harus diikuti WBP untuk mendapatkan hak-haknya. Pada agenda sidang TPP kali ini membahas usulan asimilasi di rumah sebanyak 10 orang dan usulan Tamping (Tahanan Pendamping) sebanyak 36 orang. “Saya mengucapkan selamat kepada WBP yang disetujui untuk mendapat Program Asimilasi di rumah. Untuk Tamping saya menghimbau agar terus meningkatkan kinerjanya serta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan Rutan. WBP yang diangkat menjadi Tamping hendaknya menjadi suri tauladan yang baik bagi teman-temannya, serta bisa menjadi motivasi untuk lebih aktif mengikuti kegiatan pembinaan,\" tegas Sobirin. Sementara Ketua TPP sekaligus Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari menjelaskan, dari hasil sidang, ada beberapa nama yang tidak disetujui diusulkan menjadi Tamping karena belum menjalani 1/3 masa pidana. \"Hal ini sesuai dengan Permenkumham No.9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenkumham No. 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping. Prameswari menambahkan, untuk usulan asimilasi di rumah terdapat 2 orang WBP. Yang dinilai masih harus meningkatkan keaktifannya dalam mengikuti kegiatan pembinaan, dan akan dievaluasi dan didorong untuk dapat mengikuti pembinaan kerohanian lebih intensif. \"Dalam sidang hadir secara virtual Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pringsewu memberikan rekomendasi. PK Bapas menekankan kewajiban para WBP yang kelak menjalani asimilasi di rumah harus taat wajib lapor serta tidak diperkenankan mengulangi tindak pidana. Jika melanggar ketentuan tersebut, maka Bapas akan mencabut status asimilasi di rumah dan mengembalikan ke pihak Rutan untuk menjalani sisa pidananya,\" tutur Prameswari.(rls)
46 WBP Rutan Kotaagung Ikuti Sidang TPP
Rabu 19-01-2022,10:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,19:54 WIB
BRI Jalin Kerjasama Dengan Yonif TP 945/Pandu Pepadun Cakti
Rabu 13-05-2026,21:24 WIB
Jurnalis Lampung Yang Diancam Kadis PSDA Penuhi Panggilan Polisi, Serahkan Bukti Elektronik
Rabu 13-05-2026,20:28 WIB
PWI Lampung Gandeng MPAL Matangkan Konsep HPN dan Porwanas 2027
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Dinilai Hambat Investasi, Azzoheri Minta Pemkab Lamtim Revisi Perda RTRW
Rabu 13-05-2026,20:25 WIB
Kapolres Tanggamus Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran
Terkini
Kamis 14-05-2026,00:54 WIB
Pelaku Tikam Kakak Kandung Pakai Pisau Garpu Dibekuk Polsek Kotaagung
Kamis 14-05-2026,00:49 WIB
Operasi Pasar Minyakita Digelar di Kotaagung, Bupati Tanggamus Pastikan Pemerintah Siap Intervensi Harga
Kamis 14-05-2026,00:24 WIB
Buser dan Polsek Diterjunkan Selidiki Kejadian Bobol Rumah dan Toko di Ulubelu
Rabu 13-05-2026,23:29 WIB
Gubernur Lampung Dorong Rute Langsung Lampung–Kuala Lumpur, Bidik Wisata dan Investasi Internasional
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB