Dua Pencuri Motor di Wonosobo Dihadiahi Timah Panas

Selasa 25-01-2022,18:08 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

WONOSOBO-- Polsek Wonosobo berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo. Dari dua pelaku yang diamankan, seorangnya berinisial SS (36) warga Pekon Lakaran merupakan tetangga korban. Lalu inisial AH (27) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas laporan dugaan Curat kendaraan bermotor tanggal 6 Januari 2022 , korbannya Deni Setiawan (18) warga Pekon Lakaran, Wonosobo. \"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 di dua tempat berbeda,\" ujar Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Selasa (25/1) Dilanjutkan kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berupa sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 2128 ZV berikut STNK-nya dan STNK sepeda motor Honda Revo nomor polisi BE 3637 ZE milik korbannya. Lalu, obeng min dengan gagang warna kuning, kunci leter T dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4023 ZD yang merupakan alat yang digunakan melakukan pencurian. Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka yakni pada Kamis, 6 Januari 2022 diketahui sekira 05.00 Wib di dalam rumah korban yang beralamatkan di Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus. Korban telah kehilangan barang miliknya antara lain berupa 2 sepeda motor yang terparkir masing-masing merk Honda Vario  BE 2128 ZV warna hitam dan Honda Revo BE 3637 ZE warna putih merah. \"Akibat kejadian tersebut, korban mengalamai kerugian senilai Rp9 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,\" terang Juniko. Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka selah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga teridentifikasi pelaku, maka pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB berhasil ditangkap tersangka SS di Pekon Lakaran. Selanjutnya, beredasarkan keterangan SS sehingga pada pukul 03.00 WIB, kembali berhasil ditangkap tersangka AH di rumah kontrakannya di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung. Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua tersangka, lanjut Juniko berusaha melawan petugas sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan dibagian kaki kanan kedua pelaku. \"Selanjutnya keduanya di bawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung untuk mendapatkan peerawatan medis,\"beber Kapolsek. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,\" pungkas kapolsek.(ral)

Tags :
Kategori :

Terkait