Sopir L300 Terancam Diganjar Maksimal 6 Tahun Penjara

Kamis 27-01-2022,07:27 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KOTAAGUNG-- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanggamus telah merampungkan gelar perkara kasus lakalantas maut Jalinbar Pekon Way Gelang yang menewaskan satu keluarga. Dari hasil gelar perkara, Sugiono (39), sopir mobil pick up Mitsubishi L300 BE 9591 ND terancam Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ. Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Jonnifer Yolandra, mengatakan, penetapan pasal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sugiono sendiri dan para saksi. Kemudian hasil Olah TKP yang diperkuat dengan hasil Unit Traffic Analyze Accident (TAA) Ditlantas Polda Lampung. \"Pada hit point (titik benturan), jelas terjadi pada marka jalan tidak terputus dan kondisi tikungan. Pada marka jalan tidak terputus, sopir mobil seharusnya paham, bahwa ia dilarang mendahului kendaraan di depannya. Namun aturan itu ia langgar. Akibatnya terjadilah lakalantas dengan tiga korban meninggal dunia,\" beber kasat lantas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (26/1). Untuk diketahui, Pasal 310 Ayat 3 UU LLAJ, mengatur \"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000\". Sedangkan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ, berbunyi \"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000\". \"Melihat dari penyebab dan akibat kecelakaan, maka sopir mobil pick up kami kenai Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ,\" jelas Jonnifer Yolandra. Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan, Satlantas Polres Tanggamus telah menemui Aldi Pratama (13). Dia adalah anak pertama dari pasangan suami-istri, Edi Setiawan (41) dan Helda (37). Lantaran pasutri asal Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo itu telah meninggal dunia, maka Aldi Pratama sebagai anak pertama yang masih hidup, menjadi satu-satunya ahli waris. Adik perempuan Aldi, Naviya Keysa (6) juga turut meninggal dunia akibat lakalantas tersebut. Saat menemui Aldi Pratama, Kasat Lantas Polres Tanggamus didampingi sejumlah personelnya, memberikan santunan. Jonnifer Yolandra mengatakan, pemberian santunan ini adalah bentuk kepedulian Satlantas Polres Tanggamus terhadap keluarga korban. \"Kami berharap, tali asih dan santunan dari Satlantas Polres Tanggamus ini, dapat sedikit meringankan beban yang dialami ahli waris atas meninggalnya kedua orang tuanya akibat lakalantas kemarin,\" harap mantan Komandan Kompi Brigade Mobile di NTT itu. Pada bagian lain, dari informasi yang berhasil dikumpulkan, didapat kabar bahwa Sugiono mengangkat Aldi Pratama sebagai anak. Menurut sumber, hal itu sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Sugiono atas kelalaiannya yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia. \"Jadi selain akan menjalani proses hukum akibat perbuatannya, kami juga terima kabar bahwa Sugiono akan mengangkat ahli waris sebagai anaknya,\" tandas sumber internal Polres Tanggamus. (ayp/ral)

Tags :
Kategori :

Terkait