PRINGSEWU - Bila tidak ada halangan, besok (Rabu, 14/3), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara (DPS). Hal ini seiring dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilihan gubernur (Pilgub) Lampung pada 27 Juni mendatang. Sofyan Akbar Budiman, selaku Devisi pemutahiran data pemilih, Komisioner KPU Pringsewu mengatakan, bahwa rapat pleno tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau Walikota dan wakil walikota tahun 2018. \"Selain itu, menidaklanjuti PKPU No 2 Tahun 2017 tentang pemutahiran data pemilih pada pelaksanaan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, atau Walikota dan wakil walikota tahun 2018,\" kata Sofyan, saat di temui di ruang kerjanya, kemarin (Senin,12/3). Mengingat pentingnya acara tersebut, sambung Sofyan, pada rapat pleno itu pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada pihak - pihak terkait. Yakni Tim kampanye pasangan calon, Panwaslu Kabupaten Pringsewu, PPK se-Kabupaten Pringsewu dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pringsewu. \"Nah, pada rapat pleno itu nanti, kita akan mengetahui berapa jumlah pasti angka DPS yang ada di Kabupaten Pringsewu ini. Hal ini juga untuk mencocokan data yang direkap KPU dan data by name, hasilnya DPS-nya harus sama. Hasil jumlah pasti DPS akan diketahui setelah rapat pleno itu,\" jelasnya. Menurutnya, jumlah pemilih tetap di Kabupaten Pringsewu, diperkirakan mengalami penurunan baik itu DPS maupun DPT. Hal ini berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilaksanakan pihaknya beberapa waktu lalu. Dimana dari coklit tersebut didapati beberapa data pemilih yang tidak memenuhi syarat. \"Kita temui dilapangan, ada beberapa data pemilih tetap yang telah meninggal. Lalu yang bersangkutan memiliki data ganda atau satu orang dua nama, maka itu kita hilangkan salah satunya. Selain itu, pindah domisili, ada juga yang telah menjadi Anggota TNI atau Polri. Jadi data itu akan kita bersihkan disamping menambakan atau memasukkan data pemilih baru atau pemula,\" urainya. Lebih lanjut Sofyan mengatakan, mengapa pihaknya melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemutahiran data DPS. Itu disebabkan, selain OPD tersebut yang memang menangani jumlah kependudukan, juga berkaitan berapa banyak warga yang belum memiliki KTP el. \"Sebab, pemilih baru bisa menyalurkan hak pilihnya apabila memiliki data yang jelas atau mempunyai KTP el, atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Dan yang bisa mendapatkan Suket pun terlebih dahulu harus melakukan perekaman sebagai dasar pencetakan KTP el. Itu semuanya Disdukcapil yang mempunyai datanya itu yang akan kita sinkronkan pada rapat pleno besok,\" pungkasnya . (nzr)
Besok, KPU Pleno DPS
Selasa 13-03-2018,09:30 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :