PRINGSEWU - Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu memperpanjang masa penahanan AM dan MS, tersangka dugaan korupsi dana desa di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Pelaksana tugas Kepala Seksi Pidsus Kejari Pringsewu Roland mengatakan, penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari. \"Perpanjangan penahanan menyesuaikan KUHAP,\" ujarnya kepada wartawan belum lama ini. Menurut dia, perpanjangan penahanan itu diperlukan karena pihaknya sedang melengkapi berkas. \"Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemberkasan. Keduanya ditahan karena diduga melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 200 juta,\"terang Roland Dijelaskan Roland, Kerugian tersebut dari anggaran Pekon Parerejo 2016 sebesar Rp 982 juta. Rinciannya, alokasi dana pekon Rp 351 juta dan dana desa Rp 631 juta. AM dan MS dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" ujarnya. Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, MA (36) mantan Kepala Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu, Setelah lima bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Pringsewu, menangkap mantan Kepala Pekon Parerejo MA di PO. Rosalia Jalan Soekarno Hatta Bandarlampung, Senin (19/2), sekitar pukul 01.00 wib. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya, menjelaskan, tersangka merupakan mantan kepala pekon Parerejo yang sudah lama menjadi DPO. \"Lima bulan menjadi DPO kejaksaan, dan akhirnya bisa diamankan\", ungkap Asep Sontani kepada Radar Tanggamus, Senin (19/2) Dikatakan Asep, kajari juga mengapresiasi tim Pidsus Kejari Pringsewu yang di pimpin Rolando Ritonga, telah berhasil menangkap mantan kakon berinisial MA. \"Dari hasil penyidikan, selama ini tersangka tinggal di Bekasi, penangkan MA di pol travel Rosalia Bandar Lampung, juga dalam rencana mau pulang ke rumahnya di Parerejo,\" ucap Asep. (mul)
Penyidik Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi DD
Selasa 13-03-2018,11:30 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,16:16 WIB
Teror Maling Hantui Ulubelu, Puluhan Toko dan Rumah Dibobol, Warga Desak Polisi Tangkap Pelaku
Jumat 08-05-2026,11:45 WIB
AKBP Heti Patmawati Raih Penghargaan Kepemimpinan Dunia dari IAWP 2026
Jumat 08-05-2026,18:29 WIB
Pasar Tradisional Tanggamus Bakal Go Digital, Pemkab Siapkan Wifi Gratis dan Marketplace Lokal
Jumat 08-05-2026,12:00 WIB
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin
Jumat 08-05-2026,11:26 WIB
Perkuat Integritas Petugas, Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Terkini
Jumat 08-05-2026,23:35 WIB
KONI Tanggamus Panaskan Persiapan Porprov 2026, Tim Futsal Putra Targetkan Medali
Jumat 08-05-2026,23:28 WIB
Punya Prestasi Mentereng di Bidang Olahraga, Pelajar Asal Rejosari Ditolak Masuk MTsN 2 Kotabumi
Jumat 08-05-2026,23:27 WIB
Kunjungan Gibran ke Lamtim Disambut Keluhan Jalan Rusak
Jumat 08-05-2026,23:07 WIB
Ke Lamtim Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih Margasari
Jumat 08-05-2026,21:55 WIB