Sebelum Juni, Pekon Sudah Harus Serahkan Syarat Pencairan DD

Kamis 10-03-2022,09:32 WIB
Reporter : admin2
Editor : admin2

KOTAAGUNG--Seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus diminta untuk segera menyampaikan persyaratan pencairan dana desa (DD) tahap I tahun 2022 paling lambat sebelum Juni 2022. Hal itu berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 190/PMK 07/2021 tentang pengelolaan dana desa. Kabid Kekayaan Aset, dan produk hukum pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Syafruddin, mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Nomor 190/PMK 07/2021 tentang pengelolaan dana desa bahwa penyampaian syarat pencairan DD tahap I 2022 dilakukan sebelum bulan Juni. \"Jadi. Untuk tahun ini, sesuai dengan peraturan, pekon diharapkan menyampaikan syarat pencarian sebelum bulan Juni, seyogyanya syarat itu disampaikan bulan April nanti, hal itu karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, sebelum direalisasikan,\"kata Syafrudin, Rabu (9/3). Ia menerangkan, bahwa jumlah pekon yang telah lengkap menyampaikan persyaratan pencarian DD tahap I. Sejumlah 23 pekon dari jumlah empat diantaranya telah direalisasikan, empat pekon tersebut yakni dua pekon di Kecamatan Sumberejo, satu pekon di kecamatan Semaka dan satu pekon lainnya di kecamatan Pulau Panggung. \"Untuk sementara ini baru empat. Namun yang telah menyampaikan syarat pencarian dan tengah dalam proses 19 pekon mudah mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera direalisasikan, pekon pekon lainnya juga sudah ada yang menyampaikan akan tetapi perlu dikroscek terlebih dahulu kelengkapannya,\"ujarnya. Masih menurutnya, pencairan DD tahap I. Pekon diharuskan menyampaikan anggaran pendapatan belanja desa (APBdes) tahun 2022 serta penetapan jumlah penerima bantuan langsung tunai. Ia berharap pekon pekon lainnya sesegera mungkin menyampaikan syarat pencarian sehingga DD tahap I bisa segera direalisasikan, dan diperuntukkan bagi skala prioritas dimasing masing pekon. \"Tentunya kita harapkan, realisasi DD tahun 2022 ini dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Terlebih skala prioritas DD kegunannya untuk masyarakat, baik itu pembangunan, peruntukan BLT dan lain sebagainya, jadi kita himbau pekon untuk sesegera mungkin menyampaikan syarat pencairan DD tahap I,\"tandasnya. (iqb/ral)

Tags :
Kategori :

Terkait